Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kulonprogo Mulai Sadar untuk Lapor
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Perempuan dan anak di Kulonprogo belum sepenuhnya terbebas dari ancaman kekerasan, baik itu kekerasan psikis, fisik maupun seksual.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Woro Kandini mengungkapkan selama 2019, jawatannya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menangani sedikitnya 131 kasus kekerasan yang menimpa atau melibatkan perempuan dan anak.
Advertisement
"Dengan rincian, korban kekerasan perempuan sebanyak 54 kasus dan 77 kasus melibatkan anak-anak. Kasusnya macem-macem, ada yang psikis semisal aksi bully di sekolah, lalu kekerasan fisik dalam rumah tangga, persoalan pernikahan dini, hamil di luar nikah dan kekerasan seksual. Paling banyak untuk kekerasan seksual menimpa anak di bawah umur," ungkap Woro di kantornya, Senin (13/1/2020).
Dia mengatakan jumlah kasus tersebut cenderung meningkat setiap tahunnya. Peningkatan itu di satu sisi menunjukkan keberhasilan program sosialisasi Dinsos mengenalkan layanan konseling P2TPA kepada masyarakat.
Persoalan di lingkup keluarga yang semula ditutup-tutupi karena alasan aib dan sebagainya perlahan mulai terbuka. Korban kekerasan kini mulai sadar pentingnya melapor kepada pihak-pihak berwenang, seperti kasus pencabulan yang menimpa seorang anak asal Kecamatan Samigaluh beberapa waktu lalu.
Sejak belia, anak tersebut dicabuli hingga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu berhenti setelah si anak bersama keluarganya melaporkan perbuatan itu kepada kepolisian dan P2TP2A pada awal Januari kemarin. "Tim konselor kami dari P2TP2A turut membantu penanganan trauma yang dialami korban," ujar Woro.
Namun, di sisi lain, dengan meningkatnya jumlah kasus yang ditangani P2TP2A, menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Menoreh masih belum tuntas.
Menurut Woro, belum tuntasnya persoalan tersebut disebabkan karena masih minimnya pemahaman masyarakat tentang batasan perilaku yang menjurus kepada kekerasan. Hal itu lanjutnya, membuat para pelaku yang kebanyakan adalah orang-orang terdekat korban tak sadar jika dirinya tengah melakukan perbuatan kekerasan. "Begitupun dengan korban yang tidak atau belum sadar jika dirinya mengalami kekerasan," jelasnya.
Untuk mencegah munculnya kasus serupa, Dinsos PPPA Kulonprogo rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Kulonprogo juga telah membentuk Forum Perlindungan korban Kekerasan (FPKK). Forum ini ada mulai tingkat desa sampai kabupaten.
Kepala Dinsos PPPA Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan guna memudahkan akses masyarakat yang ingin melaporkan adanya kasus kekerasan kepada kantornya, ke depan pihaknya akan membuat aplikasi interaktif yang melayani pelaporan atau konseling secara online.
"Walaupun kami punya P2TP2A sejak 2014, tapi ternyata masyarakat belum bisa leluasa melaporkan atau konsultasi tentang adanya kekerasan kepada kami. Saat ini masyarakat masih harus datang langsung ke kantor. Nah rencana kedepan kita buka konsultasi secara online. Semacam aplikasi yang bisa didownload melalui Playstore untuk ponsel android," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian PU SIapkan Logistik dan SDM untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lahan Pertanian Terbatas, Pemkot Jogja Optimalkan Kelompok Tani
- Volume Sampah Wisata Pantai Saat Libur Akhir Tahun Bakal Melonjak, 2 TPS3R Ini Siap Kelola
- Menteri Desa Kunjungi Kalurahan Jatirejo, Lurah Minta Anggaran Khusus BumKal
- Tekan Angka Kematian Ibu-Bayi, RSUD Wonosari Luncurkan Layanan Persalinan Murah & Berkualitas
- Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini
Advertisement
Advertisement