Advertisement

Desa di Kulonprogo Diminta Anggarkan Dana untuk Pencegahan Nikah Dini

Lajeng Padmaratri
Kamis, 23 Januari 2020 - 07:07 WIB
Nina Atmasari
Desa di Kulonprogo Diminta Anggarkan Dana untuk Pencegahan Nikah Dini Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Tingginya kasus perkawinan anak di Kulonprogo membuat pemerintah desa diminta bisa memiliki perhatian terhadap pencegahan perkawinan anak dan menganggarkan dana untuk advokasi ke masyarakat.

Kepala Perlindungan dan Perempuan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Woro Kandini, menyatakan pada tahun 2019 lalu angka pernikahan anak mencapai 41 kasus, naik dua kasus jika dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 36 kasus. Sementara, pada tahun 2016 angkanya sebesar 41 kasus dan 2015 sebanyak 45.

Advertisement

"Kami punya MOU kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk melakukan konseling kepada anak dan orang tua ketika ada permohonan menikah usia dini," kata Woro kepada Harianjogja.com, Rabu (22/1/2020).

Nantinya, tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinsos PPPA akan memfasilitasi konseling itu.

Ia merinci sepanjang 2019, pemohon terbanyak berasal dari Kapanewon Kokap yaitu 11 pemohon dan Kapanewon Pengasih sebanyak 10 pemohon. Tingginya kasus ini membuat Dinsos PPPA pada 2018 lalu menggalang komitmen pada dua desa di Kapanewon Pengasih yaitu Desa Karangsari dan Tawangsari untuk mencegah perkawinan anak.

Tak hanya itu, penggalangan komitmen juga dilakukan pada awal 2019 di Kapanewon Sentolo. "Lewat komitmen ini, kami harap desa menganggarkan dana untuk advokasi pernikahan dini," katanya.

Woro juga mengapresiasi upaya Desa Banjaroya di Kapanewon Kalibawang yang beberapa waktu mendeklarasikan penolakan perkawinan anak. "Saya apresiasi, sebab pernikahan anak itu salah satu bentuk kekerasan anak, lantaran merenggut hak anak yaitu hak tumbuh-kembang," ujar dia.

Tak hanya melakukan deklarasi, Pemdes Banjaroya juga merancang draf raperdes pencegahan perkawinan anak.

Saat ini Woro juga sedang berupaya meningkatkan Perbup No.19/2016 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak menjadi peraturan daerah. "Kalo perda lebih kuat ya, kita sedang upayakan ini," katanya.

Sementara itu, terkait pemberdayaan masyarakat dan pengendalian penduduk, DPRD Kulonprogo saat ini sedang menyusun program legislasi daerah Perda Pembangunan Keluarga yang beberapa aspeknya serupa dengan raperdes pencegahan pernikahan anak.

"DPRD Kulonprogo sudah masuk Prolegda Perda Pembangunan Keluarga," kata Sarkowi, anggota Komisi III DPRD Kulonprogo.

Menurutnya, perda ini sejalan dengan larangan pernikahan anak pada usia dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement