Advertisement

Mulai Pekan Depan, Nomenlaktur Desa di Kulonprogo Ganti Jadi Kalurahan

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 24 Januari 2020 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Mulai Pekan Depan, Nomenlaktur Desa di Kulonprogo Ganti Jadi Kalurahan Peserta Lomba Nglarak Blarak tengah beraksi di Alun-alun Wates, Sabtu (12/10/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di Kulonprogo akan diterapkan mulai pekan depan. Hal itu menyusul keluarnya jadwal pelantikan dan pengukuhan para pamong desa menyesuaikan susunan jabatan dalam struktur kalurahan yang rencananya akan dilangsungkan di Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Senin (27/1/2020).

Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk KB) Kulonpogo, Risdiyanta, mengatakan calon pamong kalurahan akan dilantik oleh Bupati Kulonprogo, sedangkan prosesi pengukuhan dilakukan oleh Gubernur DIY.

Advertisement

"Jadi ada dua prosesi, pelantikan dan pengukuhan. Nah setelah melewati dua prosesi itu, para lurah berhak menerbitkan SK Lurah tentang perubahan nomenklatur, jabatan, dan melantik pamong kalurahan masing-masing," ujarnya dalam rapat persiapan pelantikan dan pengukuhan Pamong Kalurahan se-Kulonprogo, di Ruang Sermo Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (23/1/2020) siang.

Perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan turut mengubah struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemdes. Jabatan kepala desa nantinya akan disebut lurah, sementara sekretaris desa menjadi carik.

Adapun pejabat yang mengurus keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, dan urusan perencanaan jadi pangripta. Sedangkan sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.

Selain nama yang berubah, kewenangan desa juga akan bertambah. Jika sebelumnya desa hanya menerapkan UU No 6/ 2014 tentang Desa, nantinya akan diberikan mandat berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sehingga desa turut mengambil sebagian peran terkait kebudayaan, urusan tata ruang hingga pertanahan.

Kepala DPMD Dalduk KB Kulonprogo, Sudarmanto, mengatakan Pemkab Kulonprogo sebelumnya telah membikin dan menentapkan Peraturan Daerah No 4/2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati No 68/2019 tentang Pedoman Umun dan Tata Kerja Kalurahan.

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada 87 kepala desa di Kulonprogo untuk menyusun peraturan desa tentang SOTK) Pemerintah Desa menyesuaikan perubahan nonmenlaktur. Kini perdes tersebut sudah rampung sehingga perubahan nonmenlaktur sekaligus penerapan bisa dilangsungkan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement