Advertisement

Pilkades Serentak di Kulonprogo Sulit Dimajukan, Ini Alasannya

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 19 Februari 2020 - 07:47 WIB
Nina Atmasari
Pilkades Serentak di Kulonprogo Sulit Dimajukan, Ini Alasannya Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk KB) Kulonprogo sulit memajukan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan tahun 2021, menjadi 2020.

Kepala DPMD Dalduk KB, Sudarmanto menyatakan memajukan pilkades serentak 2021 ke 2020 sukar terlaksana mengingat pesta demokrasi tingkat desa ini sudah direncanakan sesuai dengan RPJMD Kulonpogo.

Advertisement

"Dalam perencanaan itu turut mengatur anggaran untuk pelaksanaan pilkades," katanya, Selasa (18/2/2020).

Di samping itu, lanjutnya, 2021 dipilih sebagai tahun penyelenggaraan pilkades karena Kulonprogo mengikuti aturan dalam UU 6/2014 tentan Desa. Untuk menuju pilkades serentak oleh undang-undang diberikan tiga kali pelaksanaan pilkades.

"Gelombang pertama kami lakukan pada 2015, kemudian 2018 dan nanti pada 2021, sehingga ini sudah kita rencanakan untuk serentak satu kabupaten artinya seluruh kalurahan maka dilangsungkan pada 2027," ujarnya.

Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa se-Kulonprogo atau disebut Bodronoyo mengharap agar pemilihan kepala desa serentak 2021 bisa dimajukan pada 2020. Alasannya, jeda waktu sejak lurah habis masa jabatan ke pemilihan berikutnya dinilai terlalu lama sehingga timbul kekhawatiran program pembangunan kalurahan dapat terganggu.

Wakil Ketua Bodronoyo, Sigit Susetya, mengatakan pada 2020 ada 30 an lurah yang sudah habis masa jabatannya. Rata-rata para lurah itu sudah tidak menjabat sejak 2019 dan awal Januari lalu. Sebagian lagi pada November mendatang. Jabatan lurah lantas diisisi sementara oleh Pejabat (PJ) Lurah yang ditunjuk Pemkab Kulonprogo sampai digelar Pilkades serentak pada 2021.

Jeda tersebut dinilai terlalu lama, di samping itu tidak semua PJ memahami betul program kalurahan. Hal itu menurut Sigit, riskan menghambat program pembangunan fisik maupun non fisik di kalurahan.

Terkait kekhawatiran Bodronoyo tentang kinerja PJ yang tidak optimal, Sudarmanto memastikan bahwa PJ memiliki kewenangan yang sama dengan lurah terpilih berdasarkan UU no 6/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement