Advertisement

Korban Klithih Diklaim Tak Dilindungi BPJS Kesehatan, Peran Pemerintah Dibutuhkan

Hery Setiawan (ST18)
Kamis, 20 Februari 2020 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Korban Klithih Diklaim Tak Dilindungi BPJS Kesehatan, Peran Pemerintah Dibutuhkan Terduga pelaku klithih mengantre untuk pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Minggu (10/6/2018). - Is/Polsek Banguntapan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah daerah dan aparat kepolisian didorong untuk lebih memperhatikan korban kekerasan jalanan atau klithih. Sebab, menurut Jamkes Watch, korban klithih tidak dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Rismanto, sukarelawan Jamkes Watch mencontohkan korban klithih di Sleman pada 2019 lalu. Ayah korban kecewa lantaran asuransi dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan. “Padahal, dia selalu rutin membayar iuran,” kata Rismanto, Kamis (20/2/2020).

Advertisement

Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan kesehatan tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada korban kejahatan.

Sejatinya, ada dana yang bisa membantu korban saat menjalani proses pemulihan. Namun, menurut Rismanto, dana itu bukan berupa asuransi seperti halnya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dana tersebut merupkan santunan yang bisa diminta dari dinas sosial. “Korban tidak punya hak. Kalau mau dapat dana itu sifatnya seperti mengemis,” kata Rismanto.              

Kendati begitu, kata Rismanto, setiap daerah punya kebijakan masing-masing. Dia mencotohkan kebijakan yang ada di Kabupaten Bekasi. Korban tindak kekerasan di sana menjadi jaminan dari dinas kesehatan. “Tentunya kebijakan yang berlaku di Bekasi belum tentu berlaku di daerah lain,” katanya saat ditemui Harian Jogja di Kelas Diskusi Advokasi Kesehatan yang diselenggarakan di Dusun Sembungan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Rismanto menambahkan klithih merupakan masalah keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kepolisian yang seharusnya bertanggungjawab. “Misal soal bencana adalah tanggung jawab BPBD. Maka klithih atau kasus kekerasan terjadi itu tanggung jawab polisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement