KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Terduga pelaku klithih mengantre untuk pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Minggu (10/6/2018)./Is-Polsek Banguntapan
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah daerah dan aparat kepolisian didorong untuk lebih memperhatikan korban kekerasan jalanan atau klithih. Sebab, menurut Jamkes Watch, korban klithih tidak dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Rismanto, sukarelawan Jamkes Watch mencontohkan korban klithih di Sleman pada 2019 lalu. Ayah korban kecewa lantaran asuransi dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan. “Padahal, dia selalu rutin membayar iuran,” kata Rismanto, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan kesehatan tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada korban kejahatan.
Sejatinya, ada dana yang bisa membantu korban saat menjalani proses pemulihan. Namun, menurut Rismanto, dana itu bukan berupa asuransi seperti halnya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dana tersebut merupkan santunan yang bisa diminta dari dinas sosial. “Korban tidak punya hak. Kalau mau dapat dana itu sifatnya seperti mengemis,” kata Rismanto.
Kendati begitu, kata Rismanto, setiap daerah punya kebijakan masing-masing. Dia mencotohkan kebijakan yang ada di Kabupaten Bekasi. Korban tindak kekerasan di sana menjadi jaminan dari dinas kesehatan. “Tentunya kebijakan yang berlaku di Bekasi belum tentu berlaku di daerah lain,” katanya saat ditemui Harian Jogja di Kelas Diskusi Advokasi Kesehatan yang diselenggarakan di Dusun Sembungan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Rismanto menambahkan klithih merupakan masalah keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kepolisian yang seharusnya bertanggungjawab. “Misal soal bencana adalah tanggung jawab BPBD. Maka klithih atau kasus kekerasan terjadi itu tanggung jawab polisi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Portugal mengalahkan Norwegia 2-1 di UEFA Nations League dan memastikan lolos ke perempatfinal dengan dua laga fase grup tersisa.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Senin (5/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul dan MPP Balaikota.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.