Advertisement
Korban Klithih Diklaim Tak Dilindungi BPJS Kesehatan, Peran Pemerintah Dibutuhkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah daerah dan aparat kepolisian didorong untuk lebih memperhatikan korban kekerasan jalanan atau klithih. Sebab, menurut Jamkes Watch, korban klithih tidak dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Rismanto, sukarelawan Jamkes Watch mencontohkan korban klithih di Sleman pada 2019 lalu. Ayah korban kecewa lantaran asuransi dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan. “Padahal, dia selalu rutin membayar iuran,” kata Rismanto, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan kesehatan tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada korban kejahatan.
Sejatinya, ada dana yang bisa membantu korban saat menjalani proses pemulihan. Namun, menurut Rismanto, dana itu bukan berupa asuransi seperti halnya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dana tersebut merupkan santunan yang bisa diminta dari dinas sosial. “Korban tidak punya hak. Kalau mau dapat dana itu sifatnya seperti mengemis,” kata Rismanto.
Kendati begitu, kata Rismanto, setiap daerah punya kebijakan masing-masing. Dia mencotohkan kebijakan yang ada di Kabupaten Bekasi. Korban tindak kekerasan di sana menjadi jaminan dari dinas kesehatan. “Tentunya kebijakan yang berlaku di Bekasi belum tentu berlaku di daerah lain,” katanya saat ditemui Harian Jogja di Kelas Diskusi Advokasi Kesehatan yang diselenggarakan di Dusun Sembungan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Rismanto menambahkan klithih merupakan masalah keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kepolisian yang seharusnya bertanggungjawab. “Misal soal bencana adalah tanggung jawab BPBD. Maka klithih atau kasus kekerasan terjadi itu tanggung jawab polisi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement