Advertisement
UMKM & Investor di DIY Dijanjikan Kemudahan Berusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda DIY No.4/2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Selain sebagai respons atas terbitnya aturan baru, perubahan itu dilakukan agar memberikan kemudahan investasi dalam membuka usaha terutama bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Advertisement
Anggota Pansus Raperda Tentang Perubahan Perda DIY No. 4/2013 DPRD DIY Agus Sumartono, menjelaskan alasan hanya melakukan perubahan perda tersebut karena perda lama sebagian besar masih relevan. Sehingga perubahan pasal yang diubah tidak sampai 50%. Selain itu aturan di atasnya berupa PP No.24/2019 terutama di Pasal 19 dinyatakan perda yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah harus menyesuaikan paling lama satu tahun sejak PP tersebut diundangkan. Sehingga perubahan mau tidak mau harus segera dilakukan.
“Sehingga kami bersama eksekutif sepakat untuk mengubah, ada sekitar tujuh pasal akan diubah yang di dalamnya termasuk ada pasal tambahan,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (22/2/2020).
Perubahan krusial itu terutama pada Pasal 4 Perda DIY No.4/2013 tentang jenis usaha yang diberikan insentif dan kemudahan. Jika pada perda sebelumnya ada tujuh poin jenis usaha termasuk UMKM dan koperasi, dalam usulan perubahan akan diringkas menjadi tiga poin saja yang intinya harus diberikan kepada semua jenis usaha. Kemudian Pasal 5 tentang bentuk insentif, jika pada Perda DIY No.4/2013 hanya berbentuk pengurangan pajak, keringanan retribusi, dana stimulan dan bantuan modal, dalam usulan perubahan akan ditambah dengan bantuan riset, fasilitas pelatihan dan bunga pinjaman rendah bagi UMKM.
“Yang paling krusial memang soal UMKM, agar UMKM ini diberikan berbagai kemudahan, mulai dari izin hingga memperoleh bantuan modal, sampai pada bunga yang rendah. Agar UMKM bisa terus berkembang. Kemudian detail soal insentif seperti apa akan diatur di pergub,” kata politikus PKS ini.
Kemudian Pasal 6 tentang kemudahan penanaman modal dalam investasi juga akan diubah. Jika perda sebelumnya hanya memuat enam poin saja, dalam usulan perubahan akan ditambah lima poin, antara lain kemudahan investasi langsung konstruksi, akses tenaga kerja, pemasaran, pemberian keamanan hingga kemudahan sertifikasi dan standardisasi. “Termasuk bagaimana mendapatkan tanah atau lahan yang akan dijadikan investasi tersebut,” katanya.
Anggota Tim Penyusun Raperda J Widijantoro mengatakan hasil survei timnya menemukan hanya sekitar 21% investor yang mendapat informasi jelas tentang insentif dan kemudahan dalam menanamkan modal. Bahkan tercatat hanya 29% investor yang mengetahui tentang Perda DIY No 4/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement