Jadwal KA Bandara YIA Reguler Minggu 26 Juli 2026, Tiket Lebih Murah
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 26 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda DIY No.4/2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Selain sebagai respons atas terbitnya aturan baru, perubahan itu dilakukan agar memberikan kemudahan investasi dalam membuka usaha terutama bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Anggota Pansus Raperda Tentang Perubahan Perda DIY No. 4/2013 DPRD DIY Agus Sumartono, menjelaskan alasan hanya melakukan perubahan perda tersebut karena perda lama sebagian besar masih relevan. Sehingga perubahan pasal yang diubah tidak sampai 50%. Selain itu aturan di atasnya berupa PP No.24/2019 terutama di Pasal 19 dinyatakan perda yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah harus menyesuaikan paling lama satu tahun sejak PP tersebut diundangkan. Sehingga perubahan mau tidak mau harus segera dilakukan.
“Sehingga kami bersama eksekutif sepakat untuk mengubah, ada sekitar tujuh pasal akan diubah yang di dalamnya termasuk ada pasal tambahan,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (22/2/2020).
Perubahan krusial itu terutama pada Pasal 4 Perda DIY No.4/2013 tentang jenis usaha yang diberikan insentif dan kemudahan. Jika pada perda sebelumnya ada tujuh poin jenis usaha termasuk UMKM dan koperasi, dalam usulan perubahan akan diringkas menjadi tiga poin saja yang intinya harus diberikan kepada semua jenis usaha. Kemudian Pasal 5 tentang bentuk insentif, jika pada Perda DIY No.4/2013 hanya berbentuk pengurangan pajak, keringanan retribusi, dana stimulan dan bantuan modal, dalam usulan perubahan akan ditambah dengan bantuan riset, fasilitas pelatihan dan bunga pinjaman rendah bagi UMKM.
“Yang paling krusial memang soal UMKM, agar UMKM ini diberikan berbagai kemudahan, mulai dari izin hingga memperoleh bantuan modal, sampai pada bunga yang rendah. Agar UMKM bisa terus berkembang. Kemudian detail soal insentif seperti apa akan diatur di pergub,” kata politikus PKS ini.
Kemudian Pasal 6 tentang kemudahan penanaman modal dalam investasi juga akan diubah. Jika perda sebelumnya hanya memuat enam poin saja, dalam usulan perubahan akan ditambah lima poin, antara lain kemudahan investasi langsung konstruksi, akses tenaga kerja, pemasaran, pemberian keamanan hingga kemudahan sertifikasi dan standardisasi. “Termasuk bagaimana mendapatkan tanah atau lahan yang akan dijadikan investasi tersebut,” katanya.
Anggota Tim Penyusun Raperda J Widijantoro mengatakan hasil survei timnya menemukan hanya sekitar 21% investor yang mendapat informasi jelas tentang insentif dan kemudahan dalam menanamkan modal. Bahkan tercatat hanya 29% investor yang mengetahui tentang Perda DIY No 4/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 26 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
" kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Sleman mempelajari strategi komunikasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya,"
Pemkab Banyumas menunggu hasil investigasi Polresta Banyumas terkait ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest di Purwokerto. Korban sementara mencapai sekitar 90 o
PT Pegadaian (Persero) kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan membukukan kinerja positif hingga 30 Juni 2026
Cari mobil bekas irit dan minim biaya perawatan? Simak 5 rekomendasi mobil bekas non-LCGC yang terkenal bandel, hemat BBM, dan ramah di kantong.