Advertisement

Mendagri Siapkan Regulasi Khusus Damkar

Ujang Hasanudin
Minggu, 01 Maret 2020 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Mendagri Siapkan Regulasi Khusus Damkar Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan sedang beratraksi water dance dalam acara puncak HUT ke-101 Pemadam Kebakaran Nasional di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3 - 2020).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat kian serius mendorong pemerintah daerah untuk menempatkan pemadam kebakaran (damkar) menjadi instansi otonom. Salah satunya adalah Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran yang tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian membenarkan soal pedoman nomenklatur tersebut. Dia mengaku tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran.

Advertisement

Permendagri tersebut, kata dia, nantinya jadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membentuk struktur organisasi tata kerja Pemadam Kebakaran menjadi lembaga tersendiri yang mandiri. Dia menargetkan Permendagri tersebut selesai dalam tahun ini.

“Setelah diundangkan nantinya, saya instruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lambat satu tahun setelah diundangkan,” kata Tito, saat memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul, Minggu (1/3/2020).

Mendagri mengatakan penguatan dari unsur kelembagaan tersebut menjadi salah satu prioritas kebijakan untuk membentuk damkar dan penyelamatan yang profesional dan terlatih, saratnya adalah dengan membentuk dinas, memodernkan sarana dan parasarana, meningkatkan kinerja personel, dan perbaikan manajemen data pemadam kebakaran secara terintegrasi.

Menurut dia, urusan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena kebakaran bisa terjadi di manapun, baik di perkotaan maupun pedesaan. “Saya ingin pemadam kebakaran dan penyelamatan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, mengedepankan fungsi penyelamatan bukan hanya pemadaman kebakaran. Jadi membantu penyelamatan masyarakat,” kata Mendagri.

Begitu pula dengan kegiatan-kegiatan penyelamatan di luar kebencanaan, seperti misalnya penyelamatan hewan (animal rescue).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres

News
| Sabtu, 20 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement