Advertisement

Cabuli Gadis Kencur, Cah Rongkop Diciduk

Muhammad Nadhir Attamimi
Sabtu, 14 Maret 2020 - 00:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Cabuli Gadis Kencur, Cah Rongkop Diciduk Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda berinisial AT, 20, warga Kecamatan Rongkop, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemuda ini diciduk polisi, Selasa (10/3/2020) pukul 21.30 WIB, lantaran diduga mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial ARW, 16, warga Kecamatan Paliyan. Belakangan diketahui, keduanya menjalin hubungan asmara.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widihastuti, mengungkapkan penangkapan terhadap AT dilakukan berdasar laporan dari keluarga ARW yang melaporkan perbuatan bejat AT terhadap sang buah hati ke Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. "Pelaku mengaku berhubungan badan dengan korban pada Februari," kata Enny saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Advertisement

Enny mengungkapkan AT diketahui melancarkan aksi bejatnya dua kali. Lokasi pertama di salah satu balai perdusunan di Kecamatan Rongkop, dan lokasi kedua di kawasan pantai di Kecamatan Tanjungsari.

Ulah bejat AT terungkap saat korban menceritakan nasib buruknya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua ARW langsung melaporkan AT ke Mapolres Gunungkidul. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, AT langsung berupaya kabur ke luar Pulau Jawa. "Pelaku sempat kabur ke Kalimantan," katanya.

Setelah cukup lama menunggu, aparat kepolisian akhirnya mengendus keberadaan AT yang telah kembali ke Gunungkidul. Pada Selasa malam, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul langsung menuju ke rumah pelaku. Namun saat tiba, polisi tak menemukan keberadaan pelaku di rumahnya.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah sang kakek. "Petugas langsung mengejar AT ke rumah kakeknya dan ternyata pelaku ada di tempat tersebut dan langsung kami tangkap kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul," ujarnya.

Enny mengungkapkan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mengikuti proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement