Advertisement

Pemkab Bebaskan Pajak Hotel & Restoran

David Kurniawan
Selasa, 14 April 2020 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pemkab Bebaskan Pajak Hotel & Restoran Sejumlah pengunjung bermain di kawasan Pantai Wediombo, Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo, Selasa (11/6/2019). /Istimewa - Dokumen SAR Satlinmas Wilayah I DIY

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab membebaskan pajak hotel dan restoran kepada pelaku usaha di Gunungkidul. Kebijakan ini diambil sebagai dampak menurunnya tingkat ekonomi akibat pandemi Corona.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan pembebasan pajak hotel dan restoran ini berlaku mulai awal April. Rencananya kebijakan berlaku hingga akhir Juli 2020. “Masa berlaku mulai dari tanggap darurat hingga dua bulan untuk pemulihan. Jadi kami memperhitungkan kebijakan itu berakhir di akhir Juli,” kata Saptoyo kepada Harian Jogja, Selasa (14/4/2020).

Advertisement

Meski menyusun perencanaan sesuai dengan masa tanggap darurat, kebijakan pembebasan masih sangat situasional. Hal ini sangat tergantung dengan kondisi terkini penyebaran Corona. “Jelas penyebaran Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan sektor pariwisata. Selama ini potensi pajak hotel dan restoran sangat terdongkrak dengan tingkat kunjungan wisatawan. Jadi, selama masa tanggap darurat ada kebijakan pembebasan pajak,” katanya.

Disinggung mengenai potensi kehilangan pendapatan selama pandemi, Saptoyo mengaku belum bisa menghitung. Meski demikian, ia berpendapat kebijakan pembebasan pajak ini akan berpengaruh terhadap target PAD dari pajak hotel dan restoran.

Sebagai gambaran, tahun ini Pemkab menargetkan pajak hotel sebesar Rp972 juta, dan pajak restoran sebesar Rp6,65 miliar. Namun dengan adanya pandemi Corona, potensi penurunan pendapatan bisa mencapai 50%. “Masih kami hitung, tetapi perkiraannya bisa mencapai separuh dari target yang dicanangkan,” katanya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan sektor pariwisata sudah terkena dampak dari pandemi Corona. Total hingga saat ini ada 42 objek wisata yang tutup sejak 24 Maret 2020. “Akibat penutupan ada sebanyak 3.635 orang pelaku wisata yang terdampak,” katanya.

Adapun potensi kerugian dari penutupan destinasi ini hingga akhir Mei diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Potensi ini bisa bertambah apabila penyebaran Covid-19 tidak bisa ditekan dan terus meluas. “Kalau sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar,” katanya.

Dinas Pariwisata, menurut Hary, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendata ribuan pelaku wisata yang terdampak. Selanjutnya sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat mereka diarahkan untuk mendapatkan kartu prakerja dan pelatihan sesuai bidang yang diminati. Selain itu, agar para pelaku wisata bisa tetap survive melewati masa pandemi, Dinas Pariwisata mendorong para pelaku usaha untuk mencari peluang usaha baru guna mencukupi kebutuhan ekonomi. “Mudah-mudahan pandemi bisa berakhir dan kondisi bisa kembali normal,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement