Advertisement
Dihentikan Petugas saat Hendak Masuk DIY, Pria Asal Semarang Ini Beralasan Bekerja
Salah satu mobil berpelat luar DIY dihentikan petugas di Pos Pemeriksaan Prambanan, Sleman, Selasa (28/4/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Salah satu pengendara asal Semarang yang melewati pemeriksaan di Pos Prambanan, Caca Cahyadi, 30, mengaku belum mengetahui bahwa di Prambanan terdapat pos pemeriksaan kendaraan bermotor yang hendak masuk ke wilayah DIY.
"Saya baru tahu ketika melewati Prambanan, sebelumnya tidak tahu kalau ada pemeriksaan, tadi ditanya aslinya mana dan dalam rangka apa ke Jogja," ujar pria yang mobilnya berpelat B tersebut, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Dia mengaku, kedatangannya ke Jogja adalah untuk bekerja, sedangkan kendaraannya memang berpelat nomor Jakarta (B). "Mobil saya memang dari Jakarta, tapi saya dari Semarang, ke Jogja untuk bekerja, saya bawa surat dari kantor, sehari-hari memang nglaju Semarang-Jogja, kebetulan dari Semarang tidak ada pos pemeriksaan karena saya lewat tol, baru ada pemeriksaan di wilayah Prambanan ini," kata dia.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Dishub DIY Sigit Budi Rahardjo, mengatakan selain upaya perhatian kepada kendaraan dari Jabodetabek yang merupakan zona merah pandemi Covid-19, kendaraan yang berasal dari Surabaya juga saat ini tengah menjadi perhatian dinasnya.
BACA JUGA
"Jadi, selain kendaraan bermotor dari Jabodetabek kami juga memberikan perhatian kepada kendaraan dari arah Surabaya, karena Surabaya saat ini sudah menerapkan PSBB," ujarnya.
Opsi putar balik memang sudah menjadi ketentuan bagi pengendara kendaraan bermotor dari zona merah. Kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan juga akan dilakukan upaya penindakan berupa putar balik. "Kami akan meminta mereka putar balik bagi kendaraan dari zona merah, kemudian bagi kendaraan yang melebihi muatan, dan jika sudah ditaati semua namun pengendara tidak membawa masker juga akan diminta untuk putar balik, karena penggunaan masker sekarang wajib," ujar dia.
Lebih lanjut, pengendara kendaraan bermotor juga akan diminta untuk putar balik jika ditemukan ada indikasi kendaraan yang memang ingin mudik. Seperti terdapatnya sejumlah koper dan tas besar di bagasi mobil. "Tujuan mereka rata-rata memang mudik, sebenarnya boleh masuk ke DIY asalkan membawa surat keterangan sehat, namun tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Tidak terkecuali motor yabg berasal dari zona merah, kita juga lakukan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran," ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




