Lonjakan Wisata Gunungkidul, PAD Nyaris Rp2 Miliar dari Libur Panjang
Libur panjang dorong kunjungan wisata Gunungkidul tembus 156 ribu orang, didominasi pantai, PAD hampir Rp2 miliar.
Suasana pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul yang berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (10/6/2020)./Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Gunungkidul resmi mengubah nomenklatur kecamatan menjadi kapanewon. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY.
Selain perubahan nama kecamatan, ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut berubah. Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Peresmian perubahan nomenklatur ini berlangsung dalam pelantikan pejabat oleh Bupati di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (10/6/2020).
Bupati Gunungkidul, Badingah, dalam sambutannya mengatakan perubahan nama OPD sesuai dengan UU Kesitimewaan DIY. Selain meresmikan perubahan nama, ada pelantikan dan penataan pejabat yang diikuti sebanyak 178 pegawai.
Badingah berharap para pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Pelantikan dan sumpah janji ini sebagai unsur strategis untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan berintegritas sebagaimana dengan cita cita keistimewaan yang dimiliki Pemerintah DIY. “Bagi para pegawai yang dilantik harus segera merespons positif dengan adapatasi cepat agar perubahan tata kelola pemerintah bisa meningkatkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan perubahan nama sejumlah OPD sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan di DIY. Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Gubernur No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan. “Kami juga sudah membuat perda tentang perubahan kelembagaan yang ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan,” katanya.
Menurut Aldian, proses perubahan nomenklatur dan pelantikan sempat terkendala karena adanya tahapan pilkada. Sesuai dengan peraturan, bupati tidak boleh memutasi pejabat sehingga pelantikan harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. “Jadi kami harus menunggu rekomendasi dari Kemendagri, sehingga perubahan dan pelantikan bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Dijelaskan Aldian, perubahan nama tidak hanya untuk kecamatan dan Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Nama desa juga berubah menjadi kalurahan. “Yang menangani perubahan itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Informasinya besok [Kamis] ada pelantikan kades menjadi lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Libur panjang dorong kunjungan wisata Gunungkidul tembus 156 ribu orang, didominasi pantai, PAD hampir Rp2 miliar.
Microsoft memutus akses Unit 8200 Israel ke Azure setelah temuan penggunaan cloud untuk pengawasan warga Palestina dan memperketat aturan HAM.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, menerima audiensi Yayasan Widya Cahaya Nusantara di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat
Agen Haaland bantah janji kandidat presiden Real Madrid. Florentino Perez justru ingin bawa pulang Mourinho dengan tebusan €15 juta.
ECDC memprediksi 80.000 kasus HIV baru dan lebih dari 9.000 kematian akibat TB di Eropa dalam tiga tahun ke depan akibat ancaman resistansi antimikroba.
Spanyol ditahan Irak 1-1 dan Prancis kalah 1-2 dari Pantai Gading dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026.