Advertisement
Resmi Jadi Jadi Panewu, Ini yang Harus Dilakukan Camat Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Gunungkidul resmi mengubah nomenklatur kecamatan menjadi kapanewon. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY.
Selain perubahan nama kecamatan, ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut berubah. Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Peresmian perubahan nomenklatur ini berlangsung dalam pelantikan pejabat oleh Bupati di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Bupati Gunungkidul, Badingah, dalam sambutannya mengatakan perubahan nama OPD sesuai dengan UU Kesitimewaan DIY. Selain meresmikan perubahan nama, ada pelantikan dan penataan pejabat yang diikuti sebanyak 178 pegawai.
Badingah berharap para pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Pelantikan dan sumpah janji ini sebagai unsur strategis untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan berintegritas sebagaimana dengan cita cita keistimewaan yang dimiliki Pemerintah DIY. “Bagi para pegawai yang dilantik harus segera merespons positif dengan adapatasi cepat agar perubahan tata kelola pemerintah bisa meningkatkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan perubahan nama sejumlah OPD sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan di DIY. Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Gubernur No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan. “Kami juga sudah membuat perda tentang perubahan kelembagaan yang ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan,” katanya.
Menurut Aldian, proses perubahan nomenklatur dan pelantikan sempat terkendala karena adanya tahapan pilkada. Sesuai dengan peraturan, bupati tidak boleh memutasi pejabat sehingga pelantikan harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. “Jadi kami harus menunggu rekomendasi dari Kemendagri, sehingga perubahan dan pelantikan bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Dijelaskan Aldian, perubahan nama tidak hanya untuk kecamatan dan Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Nama desa juga berubah menjadi kalurahan. “Yang menangani perubahan itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Informasinya besok [Kamis] ada pelantikan kades menjadi lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Meninggal Dunia di Tanah Suci, Dimakamkan di Sejumlah Lokasi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja, Rabu 11 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 11 Juni 2025: Dari Manajemen PSIM Sowan Sultan Sampai 1 Orang Warga Kota Jogja Positif Covid-19
Advertisement
Advertisement