Advertisement

Resmi Jadi Jadi Panewu, Ini yang Harus Dilakukan Camat Gunungkidul

David Kurniawan
Rabu, 10 Juni 2020 - 20:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Resmi Jadi Jadi Panewu, Ini yang Harus Dilakukan Camat Gunungkidul Suasana pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul yang berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (10/6/2020)./Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Gunungkidul resmi mengubah nomenklatur kecamatan menjadi kapanewon. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY.

Selain perubahan nama kecamatan, ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut berubah. Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Peresmian perubahan nomenklatur ini berlangsung dalam pelantikan pejabat oleh Bupati di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (10/6/2020).

Advertisement

Bupati Gunungkidul, Badingah, dalam sambutannya mengatakan perubahan nama OPD sesuai dengan UU Kesitimewaan DIY. Selain meresmikan perubahan nama, ada pelantikan dan penataan pejabat yang diikuti sebanyak 178 pegawai.

Badingah berharap para pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Pelantikan dan sumpah janji ini sebagai unsur strategis untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan berintegritas sebagaimana dengan cita cita keistimewaan yang dimiliki Pemerintah DIY. “Bagi para pegawai yang dilantik harus segera merespons positif dengan adapatasi cepat agar perubahan tata kelola pemerintah bisa meningkatkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan perubahan nama sejumlah OPD sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan di DIY. Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Gubernur No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kalurahan. “Kami juga sudah membuat perda tentang perubahan kelembagaan yang ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan,” katanya.

Menurut Aldian, proses perubahan nomenklatur dan pelantikan sempat terkendala karena adanya tahapan pilkada. Sesuai dengan peraturan, bupati tidak boleh memutasi pejabat sehingga pelantikan harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. “Jadi kami harus menunggu rekomendasi dari Kemendagri, sehingga perubahan dan pelantikan bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Dijelaskan Aldian, perubahan nama tidak hanya untuk kecamatan dan Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Nama desa juga berubah menjadi kalurahan. “Yang menangani perubahan itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Informasinya besok [Kamis] ada pelantikan kades menjadi lurah,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement