Advertisement
Praktik Titip KK Demi Lolos Jalur Zonasi PPDB, Begini Kata Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- PPDB jenjang SMP di Sleman pada Jumat (19/6/2020) akan memasuki tahapan pendaftaran jalur zonasi radius.
Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Sleman, Reni Tri Pujiastuti menuturkan ada dua aspek yang harus dipenuhi calon peserta didik untuk mendaftar lewat jalur ini, yaitu memenuhi syarat domisili rumah untuk masuk di radius sekolah dalam jarak 300 meter atau 600 meter sesuai petunjuk teknis PPDB Sleman sekaligus memenuhi syarat administratif wilayah antara sekolah dengan rumah berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
"Jadi domisili dan KK harus di lokasi yang sama untuk jalur radius. KK harus berada di wilayah tersebut, lalu tempat tinggalnya di situ. Klausulnya ada dua hal yang harus dipenuhi," kata Reni ketika ditemui Harianjogja.com, pada Kamis (18/6/2020).
Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online. Metode ini memastikan domisili dan KK sesuai dengan titik radius yang digunakan untuk mendaftar sekolah.
Reni menuturkan pengecekan domisili calon peserta didik untuk jalur zonasi akan dilakukan oleh panitia sekolah dalam masa verifikasi yaitu pada 22 Juni mendatang. Panitia akan memastikan calon peserta didik benar-benar tinggal di titik koodinat domisili dengan cara menanyakannya kepada warga sekitar di lokasi tersebut.
Sementara itu, ada jalur zonasi lain untuk PPDB Sleman yaitu jalur zonasi wilayah yang akan dilaksanakan pada 24 Juni mendatang setelah jalur zonasi radius, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua terselenggara. Untuk jalur zonasi wilayah, dasar penentuannya hanyalah berkas KK yang mencatat domisili sesuai dengan administrasi desa tertentu dari sekolah tujuan yang terlampir dalam juknis PPDB Sleman.
Disinggung mengenai fenomena titip-menitip KK agar bisa lolos jalur zonasi, Reni mengakui hal tersebut bisa terjadi. Namun, menurutnya hal itu sudah di luar kewenangan Dinas Pendidikan Sleman selama berkas KK yang diunggah ke aplikasi PPDB online sudah sesuai aturan yang disebut pada juknis yaitu tercatat dalam KK Sleman selama satu tahun atau sejak 1 Juli 2019.
"Itu sudah di luar kewenangan. Orang titip KK atau tidak, sistem kita tidak bisa mendeteksi. Secara operator hanya melihat berdasarkan KK, artinya kalau KK sudah satu tahun dan tercantum di situ, meskipun itu bukan orang tua kandungnya, entah karena orang tua meninggal, entah karena titipan, itu sudah di luar batas Dinas," terang Reni.
Menurutnya, untuk jalur zonasi radius, hal itu masih bisa diantisipasi dengan mengecek titik koordinat rumahnya dengan sekolah. Namun, untuk jalur zonasi wilayah, pengecekan lebih sulit dilakukan.
Reni mengakui bahwa di lapangan ada banyak kondisi yang terjadi pada masyarakat. "Padahal kami sesungguhnya ingin mengakomodir yang misalnya anak itu tidak bersama orang tua karena meninggal atau berpisah, lalu ikut famili lain seperti neneknya. Di lapangan kan banyak permasalahan, kita mengakomodir yang seperti itu, tapi ketika dipergunakan oleh seseorang untuk niat yang berbeda, itu sudah di luar kewenangan kami," paparnya.
Menurutnya fenomena itu tak hanya terjadi pada saat PPDB. Terlebih lagi, Reni beranggapan setiap orang memiliki hak untuk memilih domisilinya di mana saja dan tidak masalah selama sudah sesuai ketentuan. Ia menambahkan, calon peserta didik yang tidak tinggal di zona yang sesuai dengan sekolah tujuannya bisa mendaftar lewat jalur lain, salah satunya yaitu jalur prestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tewas Akibat Bangunan Runtuh di Malaysia, KJRI Pastikan Tak Ada Korban WNI
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement