Advertisement
Masih Jadul, Tikel Elektronik Masuk Wisata di Bantul Belum Bisa Diterapkan Saat Pandemi
TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. - Harian Jogja/Arief Junianto
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Penerapan tiket elektronik di sejumlah objek wisata di Bantul saat era kenormalan baru dipastikan susah diterapkan. Sebab, Pemkab Bantul harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan sistem tersebut. Alhasil hingga saat ini pembelian tiket masih dilakukan secara konvensial alias jadul di tempat pemungutan retribusi (TPR).
“Selain itu, masih ada kendala dalam hal payung hukum. Di mana, kami harus mengubah aturan teknis terkait kewajiban penggunaan karcis. Sebab, di Perda mengisyaratkan harus memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berwujud tiket cetak,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Data Bansos Corona di Gunungkidul Amburadul, Duit untuk 8.600-an Keluarga Tak Bisa Dicairkan
Oleh karena itu, saat ini Dispar tengah menggodok usulan yang akan diajukan kepada Bupati Bantul terkait dengan perubahan syarat harus menggunakan tiket cetak. Sejauh ini, Perda yang mengatur SKRD berwujud tiket cetak memungkinkan diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penarikan tiket.
“Bisa saja nanti, tetap ada sobekan karcis, tetapi transaksi bisa dilakukan nontunai. Untuk penerapan tiket eletronik ini, sebisa mungkin kami terapkan di semua objek dan desa wisata,” imbuh Kwintarto.
Terkait dengan penyiapan sarana dan prasarana agar sistem ini bisa diterapkan, Kwintarto mengungkapkan, koordinasi awal sejatinya telah dilakukan oleh Dispar Bantul dengan Bank BPD DIY. Kedua institusi ini telah bertemu dan mempersiapkan diri jika nantinya tiket elektronik diterapkan.
Selain itu, Dispar juga akan menggandeng Diskominfo setempat terkait penyediaan jaringan internet untuk mendukung sistem tiket elektronik. Sebab, diakuinya jika sampai kini tidak semua daerah di Bantul terjangkau internet.
“Nanti kami akan gandeng Diskominfo untuk penyediaan internet. Karena sistem ini butuh internet yang stabil,” terang Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit RI Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Agar Israel Disanksi Tegas
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement







