Advertisement

Ngaku Petugas Gugus Tugas Covid-19, Residivis Gelapkan HP di Alun-Alun Utara Jogja

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 22 Juni 2020 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Ngaku Petugas Gugus Tugas Covid-19, Residivis Gelapkan HP di Alun-Alun Utara Jogja Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria bernama Aji alias WA, 20, warga Mojayan, Klaten, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polsek Gondomonanan karena mengaku sebagai petugas keamanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY dan mencuri HP. Pelaku sendiri menetap di Kasihan, Bantul.

Kapolsek Gondomonanan Kompol Purwanto mengatakan korban penipuan bernama Herman Fauzi, 26, warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah. Korban sedang nongkrong di sekitar Alun-Alun Utara pada Minggu (7/6/2020) pukul 23.00 WIB.

Advertisement

BACA JUGA: Berjejer Seenaknya di Jalan Saat Gowes, Pesepeda Jatuh & Tertabrak Motor di Bantul

"Korban didatangi pelaku yang mengaku petugas keamanan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 DIY. Pelaku kemudian mencoba untuk memeriksa HP korban," ujar Kompol Purwanto, Senin (22/6/2020).

Aji menanyakan kepada korban dan teman perempuannya mengapa masih nongkrong di Alun-alun Utara hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19. Dia kemudian mengambil HP korban dan meminta korban untuk pergi bersama ke kantor untuk diperiksa.

BACA JUGA: Ini Penyebab Gempa Senin Dini Hari Terasa Kuat di DIY

"Namun, di tengah jalan pelaku tiba-tiba lari dan menghilang dari pandangan korban. Korban yang bertanya-tanya atas kehadiran korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Gondomanan," terangnya.

Setelah mendapatkan informasi di sekitar tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Gondomonanan mengembangkan penyelidikan atas aksi tipu-tipu yang dijalankan oleh Aji.

BACA JUGA: Termasuk DIY, 7 Wilayah di Indonesia Laporkan Infeksi Ganda Corona & DBD Tingkat Tinggi

"Korban sempat memberikan dus handphone kepada polisi untuk mencocokkan handphone yang kemudian disita oleh polisi dari pelaku. Pelaku diringkus oleh petugas pada 15 Juni 2020 pukul 09.30 WIB di Pojok Beteng, Kraton," kata Purwanto.

Aji akhirnya dibawa oleh petugas ke Polsek Gondokusuman beserta barang bukti berupa dua HP merek Oppo A1k dan Vivo V7.

BACA JUGA: Gara-Gara Bakul Ikan, Satu Keluarga di Kulonprogo Terinfeksi Corona

Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono mengatakan Aji adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi serupa Bantul, Sleman, dan Klaten dengan kasus dan modus yang sama yakni penipuan dengan menyamar sebagai petugas.

"Vonis tahun 2016 di Bantul enam bulan penjara, tahun 2017 di Sleman selama 14 bulan penjara, tahun 2019 di Klaten selama 1 tahun penjara dan baru keluar pada Oktober 2019. Pelaku menjual HP merek Vivo V7 dengan harga Rp700.000," ungkap Sartono.

Aji dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement