Advertisement
Berlagak Beli Bensin, Warga Klaten Curi Uang Belasan Juta di SPBU Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang warga Klaten diamankan jajaran Polsek Mlati lantaran mencuri uang belasan juta dari SPBU Jalan Magelang KM 4, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ia ketahuan mencuri karena aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan peristiwa itu bermula saat pelaku bernama Slamet Riyadi, 39, datang ke TKP dengan sepeda motor pada Senin (15/6/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Ia berlagak membeli bensin di SPBU itu dan memarkirkan kendaraannya di lokasi pembelian bensin yang dekat dengan laci meja penyimpanan uang.
Advertisement
"Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang," jelas Kompol Hariyanto pada Selasa (23/6/2020).
Dikatakannya, pelaku mengambil uang sebesar Rp12,8 juta yang berada di laci dan memasukannya ke tas ransel yang telah dipersiapkan kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Aksi pencurian tersebut diketahui saat petugas SPBU curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Terlebih, uang di laci setelah dicek jumlahnya tak sebanyak ketika terakhir kali ia mengecek waktu sebelumnya.
"Petugas kemudian masuk kantor melihat rekap penjualan dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang," katanya.
Sadar menjadi korban pencurian, pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati. Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Nor Cahyanto langsung memimpin penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati pada Kamis (18/6/2020).
Iptu Dwi menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain, empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," ungkap Iptu Dwi.
Menurut tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar hutang, membeli ponsel, dan mendatangi tempat hiburan. Bahkan uang hasil pencurian hanya tersisa Rp267.000 karena telah digunakan untuk beragam keperluan.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Dibuka saat Nataru, Tanpa Lewat Tanjakan Piyungan-Patuk
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Massa Aksi Ancam Copot Semua Baliho PSI di DIY
- Ratusan Mobil Angkutan Barang Terjaring Razia di Perbatasan Jogja
- Sempat Dianggap Hama, Bunga Amarilis Patuk Kini Jadi Primadona Wisatawan
- Tanggapi Video Ade Armando, DPRD DIY : Rendahkan dan Lukai Rakyat Jogja
Advertisement
Advertisement