Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang warga Klaten diamankan jajaran Polsek Mlati lantaran mencuri uang belasan juta dari SPBU Jalan Magelang KM 4, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ia ketahuan mencuri karena aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan peristiwa itu bermula saat pelaku bernama Slamet Riyadi, 39, datang ke TKP dengan sepeda motor pada Senin (15/6/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Ia berlagak membeli bensin di SPBU itu dan memarkirkan kendaraannya di lokasi pembelian bensin yang dekat dengan laci meja penyimpanan uang.
"Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang," jelas Kompol Hariyanto pada Selasa (23/6/2020).
Dikatakannya, pelaku mengambil uang sebesar Rp12,8 juta yang berada di laci dan memasukannya ke tas ransel yang telah dipersiapkan kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Aksi pencurian tersebut diketahui saat petugas SPBU curiga karena ada uang tercecer di lokasi. Terlebih, uang di laci setelah dicek jumlahnya tak sebanyak ketika terakhir kali ia mengecek waktu sebelumnya.
"Petugas kemudian masuk kantor melihat rekap penjualan dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang," katanya.
Sadar menjadi korban pencurian, pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati. Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Nor Cahyanto langsung memimpin penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Pandega Marta, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati pada Kamis (18/6/2020).
Iptu Dwi menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan modus serupa di lima SPBU lain, empat di antaranya berlokasi di wilayah Sleman dan satu SPBU di luar DIY.
"Modusnya sama, pelaku pura-pura beli bensin kemudian ambil uang di laci. Kali ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," ungkap Iptu Dwi.
Menurut tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar hutang, membeli ponsel, dan mendatangi tempat hiburan. Bahkan uang hasil pencurian hanya tersisa Rp267.000 karena telah digunakan untuk beragam keperluan.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.