Advertisement

Paspor Digital Wajib Dimiliki Wisatawan di Jogja, Ini Cara Membuat dan Menggunakannya

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 24 Juni 2020 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Paspor Digital Wajib Dimiliki Wisatawan di Jogja, Ini Cara Membuat dan Menggunakannya Sejumlah pesepeda berswafoto dengan latar belakang kawasan pedestrian Malioboro, Jogja, Minggu (7/6/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aplikasi Cared+ menjadi “paspor digital” yang wajib dimiliki wisatawan di berbagi destinasi pelesiran di Jogja dan kabupaten lain di DIY.

Aplikasi ini tidak hanya memberikan informasi mengenai data pribadi pelancong maupun warga DIY yang berkunjung objek wisata maupun tempat-tempat umum. Di dalam paspor digital ini juga terdapat sejumlah menu yang berkaitan dengan upaya antisipasi penularan Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA: Maklumat Muhammadiyah: Tak Mampu Berkurban Bisa Diganti Bantuan Penanganan Covid-19

Kepala Kepala Dinas Kominfo DIY Rony Primanto Hari meminta pelancong maupun warga DIY yang telah menginstal aplikasi Cared+ mengisi data pribadi mereka dengan jujur. Data tersebut sangat penting sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19.

“Jadi, kalau pengunjung atau pelancong sudah men-download aplikasi tersebut mereka akan dimintai untuk mengisi sejumlah pertanyaan sebelum masuk ke home aplikasi Cared+. Aplikasi Cared+ merupakan paspor digital bagi individu yang akan berkunjung ke objek wisata atau tempat umum, care restoran, dan lain-lain,” ujar Rony, Rabu (24/6/2020).

BACA JUGA: Wisatawan Masuk Jogja Wajib Punya Paspor Digital

Pemilik gadget dengan system operasi Android dapat mengunduh aplikasi Cared+ dengan mengunjungi laman https://cared-diy.jogjaprov.go.id/. Aplikasi ini belum tersedia di Google Play Store maupun Google App Store.

Pengguna kemudian akan diminta melakukan registrasi dengan menggunakan akun Facebook maupun email pribadi. Setelah proses registrasi selesai, pemegang paspor digital akan diminta menjawab 10 pertanyaan yang didasarkan kepada standar pertanyaan protokol pencegahan penularan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pertanyaan seputar aspek kesehatan tersebut biasanya juga ditanyakan oleh petugas kesehatan saat menjumpai pasien yang ingin melakukan screening.

BACA JUGA: Dituduh Menghina Megawati, 7 Akun Twitter Dipolisikan PDIP Kota Jogja

“Aplikasi tersebut tidak hanya melulu soal scan QR Code. Tapi ada beberapa pilihan. Seperti screening pribadi apakah seseorang punya indikasi terpapar Covid-19, informasi mengenai rekomendasi kesehatan, peta persebaran OTG, ODP, maupun PDP di sekitar kita, bahkan tips-tips kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19,” ucap Rony.

Selanjutnya, aplikasi akan mengarahkan pengguna ke home aplikasi Cared+. Setelah itu, pengguna akan diminta untuk melengkapi data pribadi pengguna meliputi nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor telepon pribadi, dan domisili.

BACA JUGA: Piagam Kemendagri untuk Salatiga Direvisi Lantaran Keliru Tertulis Salahtiga

Sementara, QR Code yang tertera di home aplikasi Cared+ berisikan data pribadi si pengguna yang nantinya digunakan oleh pengelola objek wisata maupun tempat-tempat umum yang telah menerapkan scan QR Code aplikasi Cared+.

“Misalnya, pengguna aplikasi Cared+ ke mal, pengguna aplikasi kemudian akan melakukan scanning QR Code, data tersebut akan masuk di dasbor pengelola mall. Kemudian, akan dihitung. Berapa yang sudah masuk ke mall. Karena mall itu kan ada pembatasan. Misalnya maksimal 1.000, berdasarkan data yang masuk sudah 1.002. Berarti pengunjung tidak akan diperbolehkan untuk masuk. Pengunjung menunggu di luar,” terang Rony.

BACA JUGA: Bukan Makian, Ternyata BGST dalam Bahasa Gaul Bisa Berarti Pujian Seperti Ini

Tujuan pendataan melalui aplikasi Cared+ adalah mengantisipasi pengunjung keramaian yang beberapa hari kemudian diidentifikasi sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kemudian akan menelusuri berdasarkan data yang tersimpan di Cared+.

“Si A ini akan ketahuan sudah ke mana saja. Kemudian, bisa di-tracing [ditelusuri] siapa saja yang mengunjungi tempat tersebut. Kami bisa memberikan pemberitahuan atau peringatan seperti ini, ‘Tolong bapak-bapak atau masyarakat yang mengunjungi tempat A pada jam A untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.’ Entah melalui Whatsapp atau SMS,” ungkap Rony.

BACA JUGA: Serie A Liga Italia Tak Lagi Disiarkan di Indonesia & Dunia, Ini Alasan dan Cerita di Baliknya

Aplikasi ini juga memudahkan pengelola objek wisata maupun Dinas Pariwisata DIY memetakan wisatawan dari dalam maupun luar DIY.

“Mobilitas penduduk bisa diketahui, hal tersebut memudahkan kami dalam membuat perencanaan pengelolaan wisata,” ucap Rony.

Kominfo akan memberikan pengelola objek wisata maupun tempat-tempat umum sebuah aplikasi atau dasbor yang dapat melakukan scanning QR Code yang dimiliki oleh pengguna paspor digital. Pengelola bisa mengetahui jumlah pengunjung harian dan asal pengunjung. Pengelola juga diuntungkan dengan adanya aplikasi ini.  Paspor digital wajib dimiliki oleh pelancong ketika berada di Jogja. Jika pelancong sudah tidak berada di DIY, aplikasi bisa dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement