Advertisement

Pimpinan Dewan Minta Pemdes Coret Data Ganda Penerima Bansos

Abdul Hamied Razak
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pimpinan Dewan Minta Pemdes Coret Data Ganda Penerima Bansos Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta bersama Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Sukiman Hadiwijoyo usai audiensi, Rabu (24/6/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANĀ - Pimpinan DPRD Sleman meminta agar data ganda penerima bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19 dicoret dari daftar penerima. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masalah Bansos yang tidak sesuai kriteria.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta meminta agar dukuh dan pemerintah desa mencoret data ganda penerima Bansos yang ditemukan. Data yang tidak sesuai kriteria daftar penerima Bansos juga diminta untuk dicoret.

Advertisement

"Data penerima harus sesuai dengan regulasi. Ini sudah menjadi komitmen kami dengan Pemkab agar satu KK hanya menerima satu jenis bantuan," katanya saat menerima audiensi dari perwakilan perangkat desa, Rabu (24/6/2020).

Menurut Haris, daftar penerima Bansos berbasis KK dan aturan serta kriterianya pun sudah jelas. Para penerima Bansos pun juga dimintai surat pernyataan jika belum pernah mendapatkan bantuan. Jika ada anggota Dewan yang mengajukan daftar nama penerima, maka Pemdes harus berpaku pada regulasi.

"Kalau yang menyimpang dari regulasi silahkan saja dicoret. Kalau sesuai tidak sesuai aturan nggak usah diterima. Kalau ada anggota Dewan yang tetap memaksa memasukkan daftar nama penerima yang tidak sesuai regulasi, laporkan kepada kami," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sleman Sukaptono. Menurutnya, penerima Bansos bukan untuk siapa mendukung siapa. Penerima Bansos adalah yang masuk kriteria. Ia mengakui adanya temuan satu KK bisa diajukan untuk tiga jenis bantuan sekaligus. "Kalau tidak sesuai regulasi dicoret saja. Memang ada anggota Dewan yang menfasilitasi warga agar bisa menerima bantuan, tetapi tetap harus sesuai kriteria yang ditentukan regulasi," katanya.

Menurutnya, data ganda penerima Bansos yang dicoret nantinya akan diganti dengan daftar penerima yang benar-benar masuk kriteria dan belum mendapatkan bantuan apapun. "Pensiunan, PNS, TNI/Polri ini tidak wajib menerima Bansos. Nanti yang dicoret akan diganti dengan warga terdampak Covid yang belum pernah menerima bantuan," katanya.

Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Sukiman Hadiwijoyo mengaku lega dengan pernyataan tersebut. Selama ini, katanya, Dukuh mendata para penerima Bansos sudah sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah. Saat pendataan, Dukuh dibantu oleh sejumlah pihak dan tokoh masyarakat, seperti RT, RW dan pemuda setempat.

Dia mengatakan, munculnya data yang tidak akurat di lapangan disebabkan adanya data dari pihak lain yang tidak diketahui oleh para dukuh. Kondisi ini yang memunculkan adanya doubel data calon penerima. "Kalau kami sudah jelas, yang double bahkan triple penerima mesti dicoret karena satu KK hanya boleh menerima satu jenis bantuan," katanya.

Dia berharap, pertemuan antara perwakilan perangkat desa dengan pimpinan Dewan bisa menyelesaikan kekisruhan data penerima Bansos. Agar tidak berkepanjangan, dia berharap data penerima Bansos yang digunakan berasal dari data yang sudah diverifikasi oleh para dukuh.

"Kami harapkan data penerima bantuan harus sesuai dengan apa yang kami data. Dengan seperti ini maka pemerataan Bansos akan terjadi dan secara regulasi tidak ada masalah di kemudian hari," ungkap Sukiman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Eko Suhargono menjelaskan data penerima bantuan merupakan rekomendasi dari tingkat padukuhan. Sebab menurutnya dukuh beserta jajarannya lebih mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya. Pemerintah membagikan berbagai bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Kami di Pemkab menerima data tersebut dari bawah, lalu kita cleansing agar data valid. Rekomendasi dari pak dukuh itu nanti bisa dimasukkan ke BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), atau BST (Bantuan Sosial Tunai), atau bantuan lainnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement