Advertisement

Dampak Corona, DPRD Bantul Tunda Pembahasan 7 Raperda

Ujang Hasanudin
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:17 WIB
Sunartono
Dampak Corona, DPRD Bantul Tunda Pembahasan 7 Raperda ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menghapus tujuh rancangan peraturan daerah atau raperda dari daftar pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. Dengan demikian target raperda tahun ini dari yang tadinya 17 raperda menjadi 10 raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Pambudi Mulya mengatakan alasan penghapusan tujuh raperda dari pembahasan 2020 karena adanya Covid-19 sehingga berdampak pada penundaan sejumlah program kerja pemerintah termasuk propemperda. Sebagian besar kegiatan dan anggaran difokuskan pada penanganan Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA : DPRD Gunungkidul Fokus Selesaikan Tiga Raperda Inisiatif

Selain karena Covid-19 penundaan juga dilakukan karena harus menunggu aturan di atasnya. Dari hasil pembahasan Bapemperda bersama pimpinan komisi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, kata Pambudi, tujuh raperda yang dihapus lima raperda di antaranya adalah raperda prakarsa DPRD Bantul.

Kelima itu yakni Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penananam Modal, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Peizinan Tertentu

“Kelima raperda prakarsa DPRD itu sepakat dihapus dari Propemperda 2020,” kata Pambudi Mulya, dalam Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2020 di DPRD Bantul, Rabu (8/7).

BACA JUGA : Bodronoyo Kulonprogo Soroti Isi Raperda Lurah 

Meski dihapus dari Propemperda tahun ini, kata Pambudi, namun kelima raperda usulan Dewan itu akan dimasukkan kembali dalam pembahasan Propemperda 2021.

“Penyusunannya tetap dilakukan tahun ini tapi pembahasannya dilakukan 2021,” ujar dia.

Sementara itu dua raperda lainnya yang dihapus adalah raperda prakarsa Bupati Bantul. Kedua raperda tersebut, yakni Perubahan Atas Peraturan Daeran Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menurut Pambudi pembahasan dua raperda usulan bupati itu harus menunggu terbentuknya Rancangan Undang-undang Omnibus law yang antara lain mengatur terkait perizinan atau izin lingkungan, dan ketenagakerjaan  atau cipta kerja.

Lebih lanjut Pambudi mengatakan dihapusnya tujuh raperda dari Propemperda 2020, maka target raperda yang dibahas tahun ini menjadi 10 raperda dari total 17 raperda. Dari 10 raperda itu tiga di antaranya adalah raperda tentang APBD dan APBD Perubahan. Tujuh raperda lainnya beberapa sudah dibahas pada triwulan I dan II.

Selain menghapus raperda, DPRD Bantul juga mengubah pola pembahasan raperda karena ada raperda yang tidak selesai dibahas di triwulan I dan II akibat adanya pandemi Covid-19. Misalnya empat raperda yang seharusnya dibahas di triwulan II akhirnya dipindah ke triwulan III, yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan reklame dan Media Informasi,  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Induk pengembangan Pariwisata Daerah  Tahun 2015-2025, Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Raperda Ketahanan Keluarga.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Subhan Nawwawi menambahkan empat raperda yang pembahasannya diubah ke triwulan III tersebut adalah raperda prakarsa DPRD Bantul. Empat raperda itu tetap dipertahankan karena diklaim sangat dibutuhkan oleh masyarakat,

“Pembahsan raperda ini karena sudah ditetapkan dalam propemperda dan sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraannya,” kata Subhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement