Advertisement
Pemdes di Gunungkidul Diperbolehkan Tidak Beri Duit BLT untuk Warga Miskin, Asal...
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul tidak mempermasalahkan kalurahan yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa lanjutan. Pasalnya, bantuan ini bersifat situasional dan sangat bergantung dengan anggaran yang dimiliki.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7/2020 akan ada perpanjangan BLT Dana Desa. Awalnya bantuan ini hanya berlangsung selama tiga bulan mulai April hingga Juni, namun dengan aturan baru akan diperpanjang hingga Desember.
Advertisement
Meski demikian, kata dia, ada beberapa aturan baru dalam pencairan BLT Dana Desa Perpanjangan. Pertama, pihak kalurahan bisa mengubah data penerima bantuan serta nominal berkurang dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Selain itu, pencairan bantuan juga sangat situasional karena kalurahan diperbolehkan tidak menyalurkan bantuan perpanjangan. “Ya kalau sudah tidak punya anggaran, maka tidak mencairkan juga tidak masalah. Sebab, penyaluran [BLT Dana Desa perpanjangan] sangat bergantung dengan anggaran yang dimiliki,” katanya Harianjogja.com, Minggu (19/7/2020).
BACA JUGA: Covid-19 di DIY Pecah Rekor! Sehari Tambah 16, Pasien Meninggal Bertambah
Subiyantoro mengatakan, aturan terbaru tentang lanjutan penyaluran BLT Dana Desa sudah dibuatkan edaran dan sudah disampaikan ke masing-masing lurah. Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa jumlah kalurahan yang tidak akan menyalurkan bantuan tersebut. “Kalurahan masih fokus dengan musyawarah khusus, sehingga belum ada laporan tentang kalurahan yang tidak menyalurkan perpanjangan BLT Dana Desa,” ungkapnya.
Kepala Desa Bendung, Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, pihaknya akan tetap menyalurkan BLT Dana Desa Perpanjangan. Hanya saja, jumlah penerima akan berkurang menjadi 50 penerima bantuan saja. “Sudah mulai kami petakan calon penerima. Kalau dibandingkan dengan yang reguler, maka di BLT Perpanjangan jumlah penerima banyak berkurang,” katanya.
Menurut Didik, proses penyaluran masih butuh waktu karena diharuskan melalui musyawarah khusus kalurahan. Untuk sekarang masih dalam pembahasan sehingga penyaluran belum bisa dilaksanakan. “Sesuai aturan maka ada perubahan baik jumlah penerima dan nominal yang diberikan. Jadi, semua harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah khusus, baru setelahnya bisa disalurkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement