Advertisement

Promo November

Terbongkar! Pensiunan Pertamina Jadi Dokter Gadungan & Buka Klinik Ilegal di Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:27 WIB
Budi Cahyana
Terbongkar! Pensiunan Pertamina Jadi Dokter Gadungan & Buka Klinik Ilegal di Gunungkidul Tersangka M, pelaku praktik kesehatan ilegal saat digelandang ke Mapolres Gunungkidul, Kamis (23/7/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membongkar praktik klinik ilegal di Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Gunungkidul. Polisi meringkus M,57, warga Tangerang Selatan, pensiunan pegawai Pertamina yang menjadi pemilik klinik sekaligus dokter gadungan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai layanan klinik ilegal. Praktik ini sudah berlangsung sejak September 2019 hingga awal Juli.

Advertisement

“Kami langsung datangi klinik dan pemilik tidak bisa menunjukan izin beroperasi,” kata Riyan kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

BACA JUGA: 17 Tenaga Kesehatan di Bantul Terinfeksi Virus Corona

Menurut dia, tersangka sudah ditangkap sejak Kamis (2/7/2020) dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Hasil dari pemeriksaan, M merupakan pensiunan pegawai Pertamina. Selain itu, ia juga pernah mengenyam pendidikan di sekolah perawat kesehatan (SPK). Pengetahuan selama bersekolah inilah yang dijadikan modal untuk membuka praktik kesehatan kepada masyarakat. “Memang tidak mengaku dokter, tetapi bukanya seperti lazimnya praktik dokter. Ia [tersangka] juga memakai setelan baju seperti dokter, tapi saat kami minta tunjukan izin praktik tidak mempunyai,” katanya.

M dijerat Pasal 79 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

BACA JUGA: Marka MotoGP Diberlakukan di Bantul

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu set tempat tidur pasien, tiang infus, tensimeter, kursi roda, jas warna putih, 15 kantong infus, delapan selang infus, hingga obat-obatan untuk menunjang praktik kesehatan. “Kami juga mengamankan uang tunai Rp100.000,” kata Riyan.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidiastuti meminta masyarakat untuk mewasadai praktik kesehatan ilegal. Menurut dia, jajarannya akan terus melakukan upaya keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat. “Gangguan kamtibmas akan terus kami tekan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement