Advertisement

Ribuan Panitia Kurban di Kulonprogo Telah Urus Izin Lokasi Penyembelihan Kurban

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 27 Juli 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Ribuan Panitia Kurban di Kulonprogo Telah Urus Izin Lokasi Penyembelihan Kurban Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 1.065 panitia kurban yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo telah mengurus izin lokasi penyembelihan hewan kurban.

Pengurusan izin itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19.

Advertisement

Baca juga: Suhu Lebih Dingin, Muncul Embun Es di Dieng

Dalam SE yang keluar pada 29 Juni 2020 itu disebutkan, tempat atau fasilitas di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus mengantongi izin berupa surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.

"Setelah SE ini diterbitkan dan disosialisasikan ke masyarakat, tercatat sudah ada 1.065 panitia kurban mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pemotongan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Distanpangan Kulonprogo, Drajad Purbadi, Minggu (25/7/2020).

Drajad menerangkan, ribuan panitia kurban itu mengurus izin secara daring dan manual. Untuk daring melalui situs web TaniKu yang dikelola oleh jawatannya. Sedangkan cara manual, dengan mendatangi langsung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai domisili pemohon.

Baca juga: Puluhan Motor Knalpot Blombongan Terjaring Razia

"Permohonan baik melalui online maupun manual sama-sama banyak, saya sangat bersyukur karena ini menunjukkan bahwa kesadaran panitia kurban mendaftar cukup baik," ucapnya.

Kepala Distanpangan Kulonprogo, Aris Nugraha mengatakan surat rekomendasi ini penting karena jadi semacam jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, musala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona.

Sebelum surat rekomendasi itu turun, lokasi pemotongan akan disurvei oleh petugas kesehatan hewan. Dalam survei itu, petugas mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti kebersihan lokasi, penyediaan tempat cuci tangan, ada tidaknya alat pengukur suhu tubuh thermogun serta pengaturan tata letak lokasi penyembelihan yang tidak terlalu mepet.

"Jika sudah memenuhi standar artinya protokol kesehatan diterapkan dengan baik, maka lokasi itu boleh dipakai untuk penyembelihan," ucap Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement