Ribuan Panitia Kurban di Kulonprogo Telah Urus Izin Lokasi Penyembelihan Kurban

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 1.065 panitia kurban yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo telah mengurus izin lokasi penyembelihan hewan kurban.
Pengurusan izin itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19.
Baca juga: Suhu Lebih Dingin, Muncul Embun Es di Dieng
Dalam SE yang keluar pada 29 Juni 2020 itu disebutkan, tempat atau fasilitas di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus mengantongi izin berupa surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.
"Setelah SE ini diterbitkan dan disosialisasikan ke masyarakat, tercatat sudah ada 1.065 panitia kurban mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pemotongan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Distanpangan Kulonprogo, Drajad Purbadi, Minggu (25/7/2020).
Drajad menerangkan, ribuan panitia kurban itu mengurus izin secara daring dan manual. Untuk daring melalui situs web TaniKu yang dikelola oleh jawatannya. Sedangkan cara manual, dengan mendatangi langsung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai domisili pemohon.
Baca juga: Puluhan Motor Knalpot Blombongan Terjaring Razia
"Permohonan baik melalui online maupun manual sama-sama banyak, saya sangat bersyukur karena ini menunjukkan bahwa kesadaran panitia kurban mendaftar cukup baik," ucapnya.
Kepala Distanpangan Kulonprogo, Aris Nugraha mengatakan surat rekomendasi ini penting karena jadi semacam jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, musala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus corona.
Sebelum surat rekomendasi itu turun, lokasi pemotongan akan disurvei oleh petugas kesehatan hewan. Dalam survei itu, petugas mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti kebersihan lokasi, penyediaan tempat cuci tangan, ada tidaknya alat pengukur suhu tubuh thermogun serta pengaturan tata letak lokasi penyembelihan yang tidak terlalu mepet.
"Jika sudah memenuhi standar artinya protokol kesehatan diterapkan dengan baik, maka lokasi itu boleh dipakai untuk penyembelihan," ucap Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kawal Sidang Gugatan, Puluhan Korban PHK Bentangkan Poster di Pengadilan Jogja
- Penampakan Belasan Rumah Hancur Akibat Ledakan Petasan di Magelang, 1 Meninggal
- Asprov PSSI Bali Berharap Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
- Terus Lobi FIFA, Indonesia Beri Syarat Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20
Berita Pilihan
Advertisement

Rafael Alun Bantah Tudingan Pencucian Uang, Begini Respons KPK
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya Motif Klitih Bumijo, Polisi: Perang Sarung Ramadan!
- DIY Kerahkan Tim Reaksi Cepat untuk Antisipasi Bencana saat Mudik Lebaran 2023
- Dongkrak Angka Kunjungan Wisata, Jalan ke Waduk Sermo Akan Diperbaiki
- Pelaku Klitih Jogja Klaim Rombongan Korban Menyerang Lebih Dahulu
- Cegah Tindak Kejahatan, Polres Bantul Larang Kegiatan Sahur on The Road
Advertisement