Advertisement

Toko Modern Banyak Lakukan Pelanggaran Jam Buka Selama Pandemi

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 28 Juli 2020 - 07:27 WIB
Sunartono
Toko Modern Banyak Lakukan Pelanggaran Jam Buka Selama Pandemi Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyoroti soal jam operasional toko swalayan termasuk minimarket berjejaring yang melanggar ketentuan selama pandemi.

Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho meminta Pemerintah Kota Jogja untuk dapat menindak tegas pelanggaran yang ada, karena tentu saja ia tidak ingin muncul klaster-klaster baru Covid-19 di Kota Jogja. Berdasarkan pengamatan yang ia lakukan di 25 titik minimarket berjejaring sudah banyak yang menyalahi aturan yang sudah dibakukan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja No. 510/4112 tanggal 15 April 2020 tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Perhatian! Jam Operasional Toko Modern di Sleman Dibatasi

"Ada yang buka sebelum waktu yang ditentukan, ada yang menyediakan kursi sarana pengunjung tetapi tidak diatur jaga jarak. Ini harus menjadi perhatian mengingat penambahan pasien positif Covid-19 di DIY yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir ini," ujar Nurcahyo Nugroho, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja nomor 510/4112 tanggal 15 April 2020 lalu, tentang panduan operasional toko syawalan selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 ini terdapat pembatasan jam operasional toko dan swalayan termasuk minimarket berjejaring yakni pukul 10.00-21.30 WIB.

Dalam SE tersebut, diantaranya juga mengatur penggunaan masker untuk semua karyawan, pembatasan jarak antara konsumen dengan kasir atau physical distancing. Kemudian penyediaan tempat cuci tangan dan tidak menyediakan tempat duduk, tidak berlama-lama dalam belanja serta memberikan layanan belanja secara daring.

"Kebijakan pembatasan jam operasional minimarket tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Anggota Fraksi PKS ini juga memberi masukan agar pembatasan jam operasional toko jejaring di masa pandemi Covid-19 ini sebaiknya dapat dilanjutkan di masa mendatang. Pasalnya, pembatasan jam operasional tersebut dinilainya ampuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kedua, untuk mendukung program nasional“Belanja di Warung Tetangga dan juga melihat momentum dimana dalam kondisi pandemi semangat gotong royong yang ada di masyarakat sudah tumbuh dan mulai muncul kembali kebiasaan untuk belanja diwarung tetangga.

"Sehingga dengan adanya pembatasan jam tersebut pilihan tempat belanja masyarakat lebih bervariasi selain itu juga dapat  menjaga daya beli masyarakat terhadap produk-produk UMKM," sambungnya.

Nurcahyo menyampaikan perlu adanya komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM yang tertuang melalui Peraturan Daerah. " kami di komisi B berupaya untuk mendorong adanya Peraturan Daerah mengenai minimarket berjejaring agar kemudian Kota Jogja memiliki konsep yang jelas mengenai izin, kuouta, serta jam operasional toko jejaring," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono tidak menampik jika masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola toko swalayan maupun minimarket berjejaring. Namun, pihaknya hanya memberikan pembinaan, untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol-PP Kota Jogja.

BACA JUGA : Catat, Ini Dia Aturan Jam Buka Toko Modern di Sleman 

"Kami berikan pembinaan, kami datangi dan berikan surat, tim kami tidak luput untuk memantau. Masih ada yang melanggar, dari sejumlah pihak kami juga mendapatkan laporan, tidak ada sanksi, penindakan di lapangan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Jogja," jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Jogja Nomor 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat selama Masa Tanggap darurat Bencana Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) di kota Jogja yang menyebutkan bahwa toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan untuk jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-21.30 WIB.

"Untuk itu disampaikan kepada pihak manajemen atau pengelola seluruh toko swalayan di kota Jogja untuk mematuhi surat edaran tersebut," ujarnya.

Sejumlah pelanggaran tersebut, lanjut Yunianto, tidak luput dari wacana new normal yang digaungkan oleh pemerintah. Adapun, terkait dengan tidak dipatuhinya sejumlah aturan oleh pengelola toko swalayan maupun minimarket berjejaring tidak hanya terjadi di wilayah kota Jogja. Namun, juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Sleman dan Bantul.

"Saya juga mengamati secara sekilas ini kok pada kompak, mungkin karena sudah merasa new normal ya, kami memang mengakui kalau itu [pelanggaran] masih ada, namun kami juga sudah melangkah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement