Advertisement
Tersinggung karena Dibleyer, Pria di Sleman Sabet Pengendara Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang pria berinisial NN, 36, diamankan aparat Polsek Mlati, Sleman setelah menyabetkan sebilah pedang pada seorang pengendara motor beberapa waktu lalu. Aksi itu dilakukannya karena ia merasa tersinggung setelah dibleyer di jalanan.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (24/7/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, NN dan korban yang bernama Yulianto sama-sama mengendarai sepeda motor masing-masing dan berpapasan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Selokan Mataram, Pundong V, Tirtoadi, Mlati, Sleman.
Advertisement
"Saat itu NN merasa dibleyer korban. Dia tidak terima, lalu mengejar dan menganiaya," kata dia, Sabtu (8/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban mengaku tidak saling mengenal. Keduanya juga dalam keadaan sadar diri dan tidak sedang mabuk. Namun, NN kesal karena ia merasa dibleyer dan memutuskan mengejar.
Baca Juga: Korban Goa Cemara Ditemukan Lagi, Diduga Jenazah Rizky Romadhon
Pelaku lantas melayangkan bogem mentah hingga mengenai wajah korban. Pukulan itu berulang hingga belasan kali, sementara korban berusaha menghindar dan menangkis pukulan lawan. Tak terima karena terus dipukul, korban membalas sehingga terjadi adu pukul. Sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian lalu melerai keduanya.
"Pelaku juga mengucapkan kalimat ancaman kepada korban, lalu setelah itu pergi dari TKP," jelas Hariyanto.
Tak lama berselang, tersangka rupanya kembali ke TKP dengan membawa sebilah pedang sepanjang satu meter. Melihat korban masih ada di TKP, NN langsung menghampiri korban dan menyabetkan senjatanya. Merasa terancam, korban mengambil kayu untuk menangkis sabetan pedang. Korban terluka di bagian siku kiri dan kepala belakangnya.
Puas menganiaya korban, pelaku pun meninggalkan lokasi dan membuang pedangnya di Selokan Mataram. Korban yang terluka langsung dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Mlati.
Baca Juga: Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Setelah mendapat laporan ini, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati langsung melakukan pengejaran. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus. Meski begitu, senjata yang digunakannya belum ditemukan hingga kini.
"Barang bukti yang kami amankan hanya kaos lengan pendek warna merah milik korban yang terkena darah. Pedang belum bisa ditemukan. Kami masukkan dalam DPB [Daftar Pencarian Barang]. Pedang panjangnya satu meter, gagang terbuat dari kayu," lanjut Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Mlati. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement