Advertisement
Tilang Elektronik Berlaku di DIY, tetapi Belum untuk Pelat Luar Provinsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengguna kendaraan bermotor di DIY harus lebih menaati peraturan lalu lintas. Sebab, Polda DIY resmi memberlakukan sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Kamis (13/8/2020) besok. Namun, pada tahap pertama ini Polda DIY baru bisa melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang berpelat DIY.
“Sementara baru kami lakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor asal DIY karena sudah terkoneksi dengan ERI [elektronik, registrasi, identifikasi] database kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Namun, ke depannya Ditlantas Polda DIY akan mengembangkan penindakan terhadap kendaraan dari luar DIY, karena DIY merupakan representasi dari 34 provinsi dalam penerapan ETLE,” ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Warga Gunungkidul Meninggal Dunia Setelah Makan Gadung, 2 Dirawat di RS
Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum milik Korlantas Polri yang dilengkapi oleh kamera yang bekerja berdasarkan artificial intelligence.
“Secara otomatis akan mencatat pelat nomor kendaraan dari pengendara kendaraan bermotor. Kemudian, bisa melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara otomatis,” ujar I Made Agus Prasatya.
Penerapan ETLE yang beriringan dengan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 akan dilaksanakan dengan tindakan represif non-yustisial. Artinya ada suatu pengawasan maupun teguran kepada pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE.
BACA JUGA: Malang, Balita di Sleman Tewas Dianiaya Pacar Ibu Hanya karena Mengompol
Dalam sistem ETLE, kamera yang terpasang di sejumlah titik akan merekam atau memfoto pelanggar lalu lintas. Hasil perekaman tersebut tersambung ke back office Regional Traffic Management Center (RTMC) milik Ditlantas Polda DIY yang akan diverifikasi selama tiga hari.
Setelah tiga hari, surat konfirmasi pengendara sudah melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang terekam dan didokumentasikan oleh ETLE.
Saat jumpa pets, Kombes Pol. I Made menunjukkan contoh gambar yang terekam. Hasil capture kamera oleh ETLE terlihat sangat jelas. Pengemudi juga terlihat jelas. Pelanggaran pengemudi adalah tidak memakai sabuk pengaman.
BACA JUGA: Hujan Tiba-Tiba Mengguyur DIY di Tengah Puncak Kemarau, Ini Penjelasan BMKG
“Jelas ini sangat membahayakan, apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi Covid-19 ini. Jadi surat konfirmasi ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat kendaraan bermotor. Diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi,” kata Made.
Dalam proses konfirmasi ini pengendara bisa datang secara langsung ke Ditlantas Polda DIY. Setelah lima hari, pengendara yang didapati melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan BRIVA atau BRI Virtual Account. Kemudian, di masa tujuh hari, yang bersangkutan harus menyelesaikan pembayaran denda di kantor BRI terdekat.
“Kalau selama kurun waktu 15 hari tidak melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir, itu mekanismenya. Namun saya tegaskan kembali di era pandemi Covid-19 polisi hanya memberikan teguran ke alamat pelanggar yang melakukan pelanggaran. Kamis [13/8/2020] akan di-launching resmi oleh Kapolda DIY dan kami akan terus menerus melakukan sosialisasi ETLE ini untuk mendukung Jogja sebagai smart city,” ujar Made.
BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi
Kendaraan bermotor yang sudah diblokir bisa dipulihkan lagi di Samsat terdekat yang sudah bekerjasama dengan Ditlantas Polda DIY. “Masyarakat harus melaksanakan kewajiban denda tilang kalau nanti ETLE sudah berjalan dengan normal,” ungkap Made.
Ditlantas Polda DIY tidak menutup mata terhadap kendaraan yang masih berstatus bukan pemilik sebenarnya. Oleh karena itu, polisi menggunakan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
“Jika kendaraan bermotor bukan atas nama pemilik sebenarnya masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi, kemungkinan kendaraan tersebut bukan milik pelanggar langsung memang bisa saja terjadi, artinya kami akan melakukan tracing awal dari CCTV. Oleh karena itu, pemilik ranmor memiliki kewajiban untuk membalik nama kendaraannya, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement