Advertisement

Ketua DPRD Bantul Jadi Saksi Perkara Hibah Persiba di Pengadilan

Ujang Hasanudin
Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Ketua DPRD Bantul Jadi Saksi Perkara Hibah Persiba di Pengadilan ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Hanung Raharjo menjadi saksi dalam perkara sengketa dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (12/8/2020). Hanung ditanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan proses penganggaran dana hibah Persiba Bantul tersebut.

“Yang ditanyakan [oleh hakim] tadi soal fakta-fakta penganggaran APBD [soal dana hibah Rp11,6 miliar pengembalian dari mantan bupati Bantul Mohammad Idham Samawi],” kata Hanung di DPRD Bantul, Kamis (13/8/2020).

Advertisement

Hanung mengaku menjadi saksi fakta penganggaran dana hibah Persiba Bantul atas nama lembaga Dewan. Ia menyampaikan bawa pengembalian dana hibah dari penggugat Idham Samawi ke kas daerah Bantul selalu dianggarkan dalam APBD Bantul dan masuk dalam pos anggaran dana tidak terduga (DTT).

Penganggaran itu sudah dilakukan sejak 2016. Hingga saat ini, kata Hanung, anggaran itu selalu masuk DTT setiap tahun dan tidak bisa digunakan oleh Pemkab karena tidak ada dasar hukumnya. “Tidak bisa digunakan karena hasil evaluasi Gubernur dan menurut BPK RI juga itu dana bukan dari pendapatan lain-lain yang sah. Itu menurut BPK RI bukan kata saya,” ucap Hanung.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan pertanyaan hakim hanya seputar proses penganggaran dana Rp11,6 miliar yang setiap tahun masuk dalam DTT. “Pada 2016 dianggarkan? Ya. 2017 dianggarkan? Ya. 2018 dianggarkan? Ya, sampai 2020 dianggarkan? Ya,” kata Hanung menirukan pertanyaan hakim.

BACA JUGA: Beri Penghargaan ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi: Saya Berkawan Baik

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul, Suparman mengatakan dana Rp11,6 miliar dianggarkan setiap tahun dan masuk dalam DTT merupakan kesepakatan bersama Pemkab dan Dewan dalam pembahasan APBD. Namun bukan berarti dana tersebut tidak bisa digunakan.

Menurut dia, dana itu masuk pos DTT bisa digunakan untuk hal-hal yang bersifat darurat seperti bencana dan sebagainya. Selain itu juga sebagai antisipasi jika putusan pengadilan mengharuskan Pemkab mengembalikan dana tersebut kepada penggugat. Yang pasti alasannya belum bisa mengembalikan dana tersebut kepada penggugat karena tidaka ada dasar hukumnya.

Surat dari Kementerian Dalam Negeri yang disebut-sebut penggugat sebagai dasar pengembalian dinilainya tidak cukup kuat. Sebab surat itu, kata dia, bunyinya dapat dikembalikan dengan mengacu pada peraturan lainnya di Pasal 13. Sementara pasal tersebut mengatur soal pengembalian kelebihan bayar pajak, “Misalnya ada yang membayar pajak Rp50, namun yang bersangkutan membayar Rp100 maka Pemkab wajib mengembalikan kelebihan bayar itu. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan pengembalian dana Hibah Persiba,” ujar Suparman.

Pihaknya menyerahkan perkara tersebut pada putusan pengadilan. Jika putusan itu Pemkab harus mengembalikan maka akan dikembalikan selama putusan inkrah. Namun pihaknya juga bingung, “Dana itu kan milik Pemkab kemudian dihibahkan ke KONI [Persiba Bantul] kemudian KONI mengembalikan lagi ke Pemkab, lalu diminta lagi, dasarnya apa?,” ucap Suparman.

Sekedar diketahui perjalanan kasus gugatan hibah persiba antara Idham Samawi dan Pemkab ini sudah berlangsung lama. Perkara tersebut dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 2013 lalu. Tidak lama Idham mengembalikan uang ke kas daerah pada Maret 2014.

Austus 2015 Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat Peringtah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Adanya SP3 tersebut, Idham pun meminta kembali dana yang sudah disetorkannya karena merasa tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun Pemkab Bantul menolak mengembalikan dana tersebut karena dana itu merupakan setoran sah dana hibah Persiba Bantul.

Sampai saat ini dana tersebut masih disimpan di kas daerah Bantul dalam pos anggaran tidak terduga. Idham Samawi kemudian mengugat melalui PN Bantul pada Maret 2018. Namun PN menolak gugatan Idham Samawi karena gugatan tersebut ranahnya Pengadilan Tinggi

Dalam pertimbangnnya, hakim menilai perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30/2014.

Undang-undang tersebut mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah yang mencangkup larangan menyalahgunaakan kewenangan, melampui kewenangan, dan mencampuradukan wewenang. Sehingga perkara untuk mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan PTUN.

Pihak Idham Samawi mengajukan banding ke PT dan PT menolak putusan PN Bantul. Pemkab kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan bahwa PN berhak mengadili perkara tersebut sehingga kasus tersebut kembali dibuka di PN Bantul dan sampai saat ini dalam proses pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement