Advertisement
Ini Penyebab DPS Belum Bisa Ditetapkan Meski Coklit Rampung
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk pilkada tahun ini sudah selesai sejak 13 Agustus lalu. Meski demikian, untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih harus menunggu hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di tingkat kecamatan.
Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, proses coklit data pemilih sudah selesai tepat waktu. Adapun personel yang diturunkan untuk pendataan ada 1.907 petugas untuk meneliti data calon pemilih sebanyak 609.701 jiwa. “Sudah diselesaikan sesuai batas waktu penelitian di 13 Agustus lalu,” kata Asih, Rabu (26/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Ribuan DPS di Sleman Bermasalah, Anggota TNI/Polri Jadi
Meski coklit sudah diselesaikan, namun belum bisa memastikan berapa jumlah calon pemilih yang bermasalah sehingga harus dicoret. Asih berdalih, untuk sekarang masih dalam proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Sesuai dengan tahapan penyusunan daftar pemilih, rekapitulasi di tingkat PPS paling lambat disusun pada Sabtu (29/8/2020).
Sedangkan di tingkat kecamatan direncanakan mulai 2-4 September mendatang. “Sekarang masih dalam proses. Nanti setelah penyusunan selesai akan diplenokan di tingkat kecamatan kemudian hasilnya diserahkan ke KPU kabupaten,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menambahkan pihaknya sudah menyusun tahapan dalam proses penetapan data pemilih. Untuk sekarang masih dalam proses di tingkat PPS maupun PPK. Rencananya setelah rekapitulasi selesai dilakukan, KPU akan menetapkan DPS pilkada.
BACA JUGA : DPS Ditetapkan, Jumlah Pemilih Sementara di Kulonprogo
“Kami memiliki rentang waktu 5-14 September untuk menetapkan DPS. Kami pun berharap kepada PPS maupun PPK memperhatikan waktu rekapitulasi sehingga tidak menganggu proses secara keseluruhan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk penetapan data pemilih masih harus melalui proses yang panjang. Pasalnya, setelah adanya penetapan DPS, data tersebut masih akan dicoklit ulang sehingga datanya benar dan tidak berpotensi menimbulkan sengketa dalam pelaksanaan pilkada.
“Ada tahapannya dan kami akan lakukan proses sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Disinggung mengenai calon pemilih, Hani mengakui ada potensi pengurangan karena adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, ia belum bisa mengungkapkan secara detail karena resminya masih menunggu selesainya rekapitulasi hasil coklit.
“Ya kalau tidak memenuhi syarat, nanti akan dicoret dari daftar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement