Advertisement

Eks Pedagang Pasar Kembang Minta Kebijakan Konkret dari Pemkot Jogja

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 09 September 2020 - 20:57 WIB
Nina Atmasari
Eks Pedagang Pasar Kembang Minta Kebijakan Konkret dari Pemkot Jogja Penggusuran PKL dia area Pasar Kembang oleh PT KAI./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Sejumlah warga yang merupakan eks pedagang di Pasar Kembang mengunjungi DPRD Kota Jogja dengan ditemani oleh LBH Jogja pada Rabu (9/9/2020). Kedatangan sejumlah pedagang tersebut meminta agar DPRD mampu memberikan rekomendasi kepada eksekutif agar bisa mengambil kebijakan konkret terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadhli mengatakan jika kedatangan eks pedagang dimaksudkan untuk mendorong DPRD dengan segala kewenangannya mampu mengambil tindakan yang konkret untuk mendorong eksekutif dalam hal ini Pemkot Jogja untuk mengambil kebijakan yang strategis terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh eks pedagang pasar kembang.

Advertisement

Baca juga: BPD DIY Tawarkan KUR dengan Bunga 0%, Ini Dia Syaratnya

"Karena DPRD diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kerja eksekutif. Dalam kasus pasar kembang, ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Walikota Jogja dengan menghapus pasar kembang sebagai pasar tradisional kelas empat di Jogja," ujar Yogi saat diwawancarai di sela-sela kegiatan audiensi di Gedung DPRD Kota Jogja, Rabu (9/9/2020).

Imbas dari penghapusan tersebut berdampak atas hak atas pekerjaan pedagang dan hilangnya kehidupan yang layak dan semestinya dimiliki oleh eks pedagang pasar kembang. Dari penggusuran sampai sekarang, Walikota dinilai oleh LBH Jogja sama sekali tidak mengambil tindakan yang nyata bagi pedagang Pasar Kembang.

"Tidak pernah diajak rembukan atau ketemu untuk membicarakan keberlangsungan hidup pedagang," sambung Yogi.

Baca juga: Update Corona DIY: 50 Positif, 52 Sembuh, 1 Meninggal

Semua pihak yang berkaitan dalam permasalahan yang dihadapi oleh eks pedagang pasar kembang, menurut Yogi, terutama dalam hal ini adalah Walikota yang merupakan pengampu dari pedagang. Sehingga, Walikota Jogja diharapkan mampu memberikan kebijakan yang lebih nyata.

"Tidak hanya melemparkan wacana, sejak tiga tahun yang lalu, sudah beberapa kali eksekutif bilang akan dipikirkan, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan konkret yang dituangkan bagi pedagang pasar kembang," terang Yogi.

Sesuai dengan pertemuan yang dilakukan oleh dewan pada hari ini Rabu (9/9/2020), ke depannya dewan diminta untuk memanggil eksekutif atau Pemkot Jogja untuk bisa duduk bareng antara eks pedagang, dewan, dan Pemkot Jogja guna membicarakan konsep keberlanjutan hak pedagang.

"Salah satu problem dari Pemkot Jogja mereka tidak punya konsep yang jelas terhadap penyelesaian pasar kembang. Teman-teman pedagang meminta agar mereka bisa mendapatkan usaha yang layak dan tidak berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya, entah ditempatkan di lokasi yang baru atau pasar yang sudah ada," papar Yogi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiyatmoko menyebutkan jika pihaknya tidak memungkiri jika nasib eks pedagang pasar kembang yang sudah tidak berdagang selama kurang lebih tiga tahun perlu menjadi perhatian dari sejumlah pihak.

"Bagaimana eks pedagang pasar kembang ini mendapatkan hak sebagai pedagang, nah ini yang perlu diupayakan oleh Pemkot Jogja," imbuhnya.

Danang menyebutkan jika 30 pasar yang ada di wilayah kota Jogja juga menjadi opsi untuk menempatkan eks pedagang pasar kembang.

"Konsekuensi hukumnya sebagai pedagang kan harus mendapatkan haknya sebagai pedagang, mau ditempatkan dimana? ada 30 pasar di kota Jogja. Sebenarnya kalau komunikasinya baik masih bisa ditempatkan lah," tuturnya.

Dewan dalam waktu dekat akan menawarkan solusi, yakni nantinya Pemkot Jogja akan menawarkan sebanyak 10 pasar untuk ditempati oleh eks pedagang pasar kembang.

"Nanti ditawarkan kepada pedagang ini, mau atau tidak, kalau tidak mau mereka maunya seperti apa, kalau tidak mau Kartu Bukti Pedagang (KBP)-nya ya dikembalikan, tetapi kalau tuntunannya ganti rugi atas dasar apa Pemkot Jogja mengganti rugi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement