Soal Klaster Covid-19 Perkantoran, Ini Penjelasan Gugus Tugas DIY

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Minggu, 13 September 2020 18:27 WIB
Soal Klaster Covid-19 Perkantoran, Ini Penjelasan Gugus Tugas DIY

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Meski telah ditemukan kasus Covid-19 di beberapa lingkungan perkantoran seperti di Kantor Kelurahan Kotabaru dan kantor cabang BNI di Kota Jogja, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY belum menetapkannya sebagai klaster perkantoran.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan hingga saat ini belum satu kantor pun ditetapkan sebagai klaster. “Belum. Mungkin yang BNI, tapi belum ada laporan dari hasil tracing-nya Kota Jogja, karena memang belum selesai,” ujarnya, Minggu (13/9/2020).

BACA JUGA: Kronologi Kebakaran Trubus Versi Pemilik: Mantan Karyawan Siramkan Pertalite hingga Tewas

Kantor cabang BNI bisa menjadi klaster jika merujuk pada tujuh kantor cabang yang ditutup untuk disterilisasi. Meski demikian, Berty tidak dapat memastikan berapa jumlah karyawan yang terkonfirmasi positif, karena tracing dilakukan oleh Pemkot Jogja.

Beberapa hal yang yang dilakukan meliputi tracing, penutupan dan sterilisasi kantor yang sudah muncul kasus positif Covid-19, lalu edukasi dan evaluasi penerapan protokol kesehatan baik pada bagian layanan maupun aktivitas perkantoran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online