Advertisement
Besok, KPU Bantul Serahkan Hasil Verifikasi & Tes Kesehatan Bapaslon Kepala Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyerahkan hasil verifikasi berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Pilkada 9 Desember, Senin (14/9/2020) siang.
KPU juga akan menyerahkan hasil tes kesehatan ke masing-masing bapaslon.
Advertisement
“Rencana besok siang kami akan ada rapat koordinasi, sekaligus menyerahkan hasilnya. Kami gelar di Kantor KPU,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Minggu (13/9/2020).
BACA JUGA: Sejumlah Gedung di Kota Jogja Dibidik Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Didik masih enggan membocorkan hasil penelitian administrasi dan juga hasil tes kesehatan masing-masing bapaslon.
Menurut Didik, dalam penelitian ini, KPU tidak bekerja sendirian karena melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai instansi mulai dari kepolisian, dinas pendidikan hingga instansi pemerintah.
Apabila hasil penelitian administrasi berkas sudah dinyatakan lengkap, bapaslon bisa maju ke penetapan pasangan calon. Namun demikian, jika berkas dinyatakan belum lengkap, bapaslon diberi kesempatan untuk proses perbaikan.
Didik memastikan KPU akan memberikan waktu hingga Rabu (16/9/2020) kepada masing-masing bapaslon untuk melakukan perbaikan terkait dengan hasil penelitian administrasi dan hasil tes kesehatan kedua bapaslon.
BACA JUGA: Sehari Sebelumnya Masih Sehat Bugar, Anggota DPRD DIY Meninggal karena Stroke
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan, pemeriksaan kesehatan selama dua hari yang dilakukan terhadap pasangan Suharsono-Totok Sudarto (Noto) dan Abdul Halim Muslih-Joko B. Purnomo (AHM-JP) adalah bagian dari pemenuhan syarat calon terutama untuk kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika.
Adapun tim pemeriksa akan terdiri dari dokter spesialis, tim dari BNN serta psikolog yang direkomendasikan dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) DIY.
Joko menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada Keputusan KPU RI No 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Terkait pemeriksaan bebas narkotika, menggunakan sampel urine,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement