Advertisement
Tunggu Hasil Kajian, Sleman Belum Tentukan Kebijakan Baru untuk Merespons PSBB DKI Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman sedang melakukan kajian kondisi penyebaran Covid-19 menyusul rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Sleman.
"Jadi sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait rencana pemberlakuan PSBB di Jakarta. Kami sedang lakukan kajian dulu mengenai kondisi Sleman saat ini," kata Joko, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Jakarta PSBB, Gunungkidul Tak Alami Lonjakan Pemudik
Pada masa awal PSBB lalu, Pemkab Sleman mengeluarkan sejumlah aturan di mana warga pendatang, pemudik hingga calon mahasiswa yang masuk ke wilayah Sleman harus melakukan tes cepat Covid-19 atau membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Apakah ada kebijakan baru dari Pemkab atau tidak nanti akan diputuskan setelah Dinkes menyerahkan hasil kajian yang dilakukan. Di wilayah Sleman sendiri kasus baru Covid-19 terus mengalami peningkatan seiring dengan masifnya uji swab yang dilakukan oleh Dinkes.
"Hasil kajian akan kami sampaikan rencananya pada Selasa lusa. Segala bentuk kebijakannya nantinya akan disampaikan," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi. Menurutnya, terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 di Sleman akan memaksa Pemkab untuk lebih memperketat aturan yang sudah dikeluarkan. Tinggal bagaimana penegakan aturan tersebuat di lapangan.
BACA JUGA : Antisipasi Dampak PSBB Jakarta, Ini Langkah Pemkab Sleman
"Semua aturan diperketat pelaksanaannya. Karena di Sleman sebetulnya dari sisi aturan sudah ada semua, sejak dari kegiatan di masyarakat, ASN, dunia usaha, dan lainnya," kata Evie.
Beragam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkab tersebut, katanya, bertujuan untuk menekan kasus baru agar penyebaran Covid-19 di wilayah Sleman tidak mengalami peningkatan.
"Pemkab sudah mengeluarkan Perbup No.37.1/2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Wajib Lapor
Disinggung soal antisipasi PSBB di Jakarta, Evie mengatakan hal itu masih menunggu keputusan dari Pemda DIY. Hanya saja, kata Evie, warga Sleman di luar daerah yang kembali ke Sleman tetap diwajibkan melaporkan kedatangannya ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat Dusun.
"Untuk pembatasan wilayah, Pemkab Sleman mengikuti DIY. Karena semua koordinasi terpadu," katanya.
BACA JUGA : Jelang PSBB Jakarta, Pergerakan Penumpang di YIA Masih
Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Sleman per Minggu (13/9) terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 29 kasus. Total jumlah warga Sleman yang dikonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 694 kasus. Lebih dari 465 merupakan kasus asimptomatik, 62 gejala ringan, 22 gejala sedang dan 125 gejala berat.
Dari jumlah tersebut, 480 kasus dinyatakan sembuh dan 15 kasus meninggal dunia. Untuk Sleman dari tempat tidur critical pasien Covid-19 tersisa satu, sementara non critical dari 22 kamar yang tersedia juga tersisa satu kamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Perluasan ITF Niten Ditolak Warga, Bupati Bantul Perintahkan Hal Ini
- Jaga Keamanan Aksi Hari Buruh, Polresta Jogja Turunkan 924 Anggota Polisi
- Upaya Disdikpora Bantul Dalam Mencegah Adanya Praktik Gratifikasi
- Cegah Orang Tua Beri Bingkisan kepada Guru, Disdik Sleman Gencarkan Sosialisasi Edaran Bupati
- Bupati Halim: Saya Jamin Kawal Kasus Sampai Hak Mbah Tupon Dikembalikan
Advertisement
Advertisement