Advertisement
IKP Jadi Peringatan Bawaslu Meningkatkan Pengawasan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyatakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjadi early warning atau peringatan dini bagi semua pihak termasuk Bawaslu dalam meningkatkan pencegahan dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada).
“IKP semacam early warning tapi hal ini belum tentu terjadi saat pelaksaan Pilkada 2020 nanti. Ini sekedar bisa sebagai acuan kaitannya untuk menetapkan strategi pengawasan yang perlu dipersiapkan,” kata Anggota Bawaslu Bantul, Supardi, saat dihubungi Kamis (24/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Pilkada 2020: Kasus Covid-19 Bikin Sleman Raih Indeks
Supardi mengatakan secara umum IKP di Bantul masuk level empat nasional dan rangking dua setelah Kabupaten Sleman. Namun jika dipetakan lebih detail, kata Supardi, Bantul menempati posisi pertama di DIY dari sisi kerawanan khusus Coronavirus Disease (Covid-19), yani 64,63. Selain itu paling tinggi kerawanannya juga dari sisi netralitas aparatur sipil negara dengan angka 77,33, dan terkait kerawanan hak pilih 70,44.
Sementara dimensi lainnya seperti gangguan keamanan, maladministrasi anggaran daerah, infrastruktur jaringan internet daerah, kampanye dan politik uang berada pada posisi kedua setelah Sleman, kemudian disusul Bantul dan Gunungkidul.
Pihaknya sudah mengantisipasi kerawanan-kerawanan tersebut, termasuk kerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran selama tahapan hingga pemungutan suara pilkada.
BACA JUGA : Indeks Kerawanan dalam Pilkada Gunungkidul di Level 3
Ketua Bawaslu Bantul menambahkan, langkah awal yang harus dipastikan adalah tidak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, “Karena kami harus sepakat bahwa Pilkada Bantul jangan sampai ada kluster Covid-19 karena bisa mempengaruhi integritas proses,” kata Harlina.
Selama ini diakuinya dugaan pelanggaran lebih cenderung ke protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan pilakda. “Misalnya kegiatan umum yang dihadiri subjek calon dan relawan ada beberapa yang tidak taat protokol kesehatan,” ucap dia. Pihaknya sudah merekomendasikan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul.
Bawaslu juga sudah melakukan sosialisasi langsung dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati, relawan, partai politik pendukung maupun pengusung agar tidak melakukan pelanggaran baik protokol kesehatan, maupun isu strategis seperti politik uang, black campaign, konplik sosial antarpendukung, serta netralitas pihak-pihak yang diatur netralitasnya dalam undang-undang.
BACA JUGA : Bawaslu Sleman Petakan Kerawanan Pilkada Per Kecamatan
Selain itu juga kerja sama dengan lembaga terkait agar sama-sama punya kewajiban dan tanggung jawab agar bisa menerapkan yang jadi kewenangan masing-masing lembaga, seperti Ombudsman, Komisi ASN (KASN), Komisi Informasi (KI), Inspektorat, dan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement