Advertisement

Pilkada 2020: Kasus Covid-19 Bikin Sleman Raih Indeks Kerawanan Lima Besar Nasional

Abdul Hamied Razak
Kamis, 24 September 2020 - 09:27 WIB
Sunartono
Pilkada 2020: Kasus Covid-19 Bikin Sleman Raih Indeks Kerawanan Lima Besar Nasional Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA : Indeks Kerawanan Pilkada Bantul Masih Sedang

"Untuk IPK Sleman, berdasarkan data menduduki posisi kelima besar dengan kerawanan tertinggi dengan nilai 64,53. Ini hasil kumulasi dari berbagai aspek. Salah satunya aspek pandemi," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (23/9/2020).

Menurut Karim, terdapat sejumlah indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya. Selain itu, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

BACA JUGA : Bawaslu Sleman Petakan Kerawanan Pilkada Per Kecamatan

"Penegakan protokol kesehatan sangat penting mengingat masih banyaknya kerumunan massa yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4 hingga 6 September 2020 lalu," kata Karim.

Untuk mencegah kerumunan massa kembali terulang pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020, selain mengingatkan kerawanan seperti tertuang dalam indek kerawanan Pemilu (IKP), Bawaslu juga menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020.

Dalam SE tersebut, kata Karim, Bawaslu memerintahkan Bawaslu i daerah untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik dan Liaison Officer (LO) dan juga Paslon untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut.

Terkait hasil IKP terbaru tersebut, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengaku masih belum mengetahui IKP terbaru tersebut. "Kami masih belum berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman," katanya.

Meskipun begitu, kata Trapsi, KPU tetap akan menjalankan ketentuan sesuai dengan apa yang digariskan oleh PKPU. Termasuk dengan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Terkait banyak desakan agar Pilkada ditunda, Trapsi mengatakan jika hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah.

BACA JUGA : Bawaslu Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada Sleman

"Kami sebagai pelaksana regulasi ya mematuhi apa yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR, itu saja kewenangan kami," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement