Advertisement
Gunungkidul Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari September sampai akhir November. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk keringanan atas terjadinya pandemic Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, adanya pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian terpukul karena berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat. Oleh karenanya, pemkab mengambil kebijakan untuk memberikan kelonggaran dalam pembayaran PBB. Seharusnya jatuh tempo pembayaran di akhir September ini, namun dikarenakan pandemic corona diperpanjang hingga November.
Advertisement
BACA JUGA : Jatuh Tempo, Target PBB di Gunungkidul Belum Tercapai
“Sudah kami sosialisasikan terkait dengan perpanjangan masa jatuh tempo ini,” kata Saptoyo kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Dia menjelaskan, dengan perpanjangan ini, maka wajib pajak membayar setelah akhir September tidak akan terkena denda pembayaran. “Hanya sampai November. Jika lebih dari itu, maka wajib pajak akan kena denda sebesar 2% dari nilai pajak setiap bulannya,” katanya.
Terkait dengan pendapatan dari PBB, Saptoyo mengakui tingkat kepatuhan masyarakat sangat baik. Hal ini terlihat dari pendapatan yang diperoleh karena hingga Jumat pagi setoran sudah masuk sekitar Rp17 miliar.
BACA JUGA : PAJAK GUNUNGKIDUL : Pendapatan PBB Tembus Rp16,75 Miliar
“Triwulan ketiga ini sebenarnya hanya menargetkan Rp14,8 miliar, tapi realisasinya sudah melebihi angka tersebut,” kata dia.
Meski demikian, sambung Saptoyo, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak dari sektor PBB. Hal ini dikarenakan target keseluruhan di 2020 mencapai Rp21,05 miliar. Untuk itu, BKAD akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat berkaitan dengan kewajiban membayar pajak ini.
“Kami juga lakukan pembayaran dengan sistem jemput bola ke kalurahan-kalurahan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, maka target bisa terpenuhi di akhir tahun ini,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak dan retribusi. Meski demikian, ia memberikan catatan kenaikan PAD ini jangan dilakukan dengan menaikan besaran tarif.
BACA JUGA : Di Gunungkidul, Ada 100 Pemohon SKCK Setiap Harinya
Menurut dia, kondisi di masyarakat sedang dalam kondisi yang terpuruk akibat dari pandemi sehingga menaikan tarif bukan menjadi solusi untuk memperoleh pendapatan. “Potensinya memang harus dioptimalkan, tapi dengan catatan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terbukti Terima Suap, 3 Eks Pejabat DJKA Divonis Bui dan Uang Pengganti Total Rp2,5 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Sleman Hari Ini Mati Lampu
- Jadwal KRL Jogja Solo 11 Desember 2023, dari Stasiun Tugu hingga Klaten
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini, 11 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Karanganyar Hari Ini, 11 Desember 2023
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, dan Pasar
Advertisement
Advertisement