Advertisement
Di Gunungkidul, Ada 100 Pemohon SKCK Setiap Harinya

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Jajaran Satuan Intelkan Polres Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini tidak lepas dari hasil indeks kepuasan masyarakat (IKM) di 2019, layanan SKCK memliki tingkat kepuasan sangat tinggi.
Bamin Pelaksana Pelayanan Perizinan dan SKCK, Sat Intelkam Polres Gunungkidul, Herman mengatakan, berdasarkan survey IKM di layanan SKCK tingkat kepuasan masyarakat sangat tinggi. Menurut dia, dari 1.294 responden, sebanyak 475 orang sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. Sedangkan sebanyak 817 orang merasa puas dengan pelayanan yang ada. “Ada dua oran yang tidak puas. Ini jadi catatan kami, untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Herman, Rabu (26/8).
Advertisement
BACA JUGA : Di Polres Gunungkidul, Pemohon SKCK Melonjak 2 Kali Lipat
Menurut dia, didalam pelayanan terus berusaha transparan dan akuntabel. Untuk keluhan ada layanan pengaduan baik melalui email maupun layanan media sosial yang dimiliki oleh sat intelkam. “Setiap bulan kita juga melakukan evaluasi kinerja terhadap pelayanan,” katanya.
Herman menjelaskan, didalam pelayanan permohonan SKCK terus mengacu pada standar operasional posedur layanan. Sebagai contoh, lama waktu pelayanan untuk pengajuan SKCK baru tidak lebih dari 30 menit. Sedangkan untuk perpanjangan tidak boleh lebih dari 15 menit.
“Kami juga berkomitmen untuk sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standarasisasi yang telah ditetapkan. Apabila melanggar, kami juga siap dijatuhkan sanksi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Permohonan Pembuatan SKCK di Bantul Melonjak
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Siswanto. Menurut dia, ada sekitar 100 pemohon yang mengurus SKCK setiap harinya. “Untuk personel kita siapkan enam tugas melayani permohonan SKCK baik baru maupun perpanjangan,” katanya.
Disinggung mengenai pegurusan, Siswanto mengakui ada biaya sebesar Rp30.000. Ia mengungkapkan, biaya ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentan Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Kita ikuti aturan yang ada,” tegas dia.
Ditambahkannya, untuk layanan selama pandemi juga megacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Setiap pemohon diminta menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak hingga pengecekan suhu tubuh. “Kami memiliki gedung baru dalam pelayanan sehingga lebih representative,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement