Advertisement

Tambang Pasir Sleman Ditolak Warga, Penambang Tegaskan Sudah Diizinkan Pemda DIY

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Tambang Pasir Sleman Ditolak Warga, Penambang Tegaskan Sudah Diizinkan Pemda DIY Ilustrasi penambangan - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Setelah beberapa waktu terakhir sejumlah warga Dusun Jomboran, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, menyatakan menolak aktivitas penambangan pasir dengan alat berat di sana, perusahaan tambang yang beroperasi di lokasi itu angkat bicara.

Aktivias pertambangan itu dilakukan oleh PT Citra Mataram Konstruksi (CMK). Perusahaan ini menegaskan sudah mengantongi izin dari dinas terkait. Kuasa Hukum PT CMK, Advokat Yacob Rihwanto dari Kantor Hukum Layung & Rekan menyatakan kliennya menjalankan penambangan pasir secara legal.

Advertisement

"Saya kuasa hukum menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa PT CMK dalam mengajukan perizinan ini sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Dari pertemuan di tingkat kecamatan, dari warga yang pro dan kontra di daftar kami, banyak yang pro," kata Yacob kepada awak media, Jumat (2/10/2020).

Kendati demikian, ia memahami bahwa tak semua warga bisa pro kegiatan penambangan pasir ini. Namun, ia berharap warga yang kontra berkenan duduk bersama dengan kliennya untuk berdiskusi terlebih dahulu.

Ia menambahkan perusahaan ini menambang pasir dengan alat berat di lahan sekitar 4,2 hektare yang terbagi ke dalam dua wilayah. Di wilayah penambangan itu, perusahaan tambang ini mengerahkan 30 dump truck.

Disinggung soal isu kerusakan lingkungan yang dilontarkan warga penolak, Yacob menolak tudingan itu. Alasannya, izin kegiatan tambang sudah didapatkan perusahaan ini secara resmi, sehingga aktivitas penambangan itu disebutnya tidak akan merusak lingkungan.

"PT CMK mengkaji bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, yang menjadi salah satu dasar terbitnya izin. Sebelum Gubernur menerbitkan izin penambangan, dinas terkait sudah memperhitungkan semua," terangnya.

Menurutnya, pada 14 Juli lalu, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY telah menerbitkan izin melalui SK No. 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Penambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT. CMK.

BACA JUGA: Disebut Sejalan dengan Pusat Soal Covid-19, Moeldoko Puji Jogja karena Micro Lockdown

Sebelumnya, warga sekitar melakukan penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir dengan alat berat di wilayah itu karena dikhawatirkan merusak lingkungan. "Saat ini kondisi lingkungan sekitar lokasi sudah rusak. Kalau ada penambangan pasir dengan alat berat tentunya pemukiman warga semakin terancam rusak," kata Nur Rohim, 46, salah seorang warga Jomboran yang menolak pada Minggu (27/9/2020) lalu.

Rohim mengatakan meski kabarnya perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lokasi yang akan di jadikan tempat tambang, namun warga akan melakukan perlawanan. Selama ini, menurutnya warga tidak pernah mendukung adanya penambangan pasir, namun izin sudah turun.

Terlebih, ia merasa warga yang terdampak langsung tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. "Saya belum pernah mendapat sosialisasi, padahal tanah saya paling dekat dengan lokasi. Tiba-tiba saya dapat undangan dari dukuh tentang pembentukan panitia penambangan alat berat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement