Advertisement
Akhir Pekan Petugas Gencarkan Razia Masker di Kawasan Wisata Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan setiap Sabtu dan Minggu jajarannya melalui Sarlinmas Rescue Istimewa (SRI) menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Coronavirus Disease ataua Covid-19 dengan sasaran wisatawa dan pengelola wsiata.
“Setiap Sabtu dan Minggu SAR Satlinmas Rescue rutin menggelar operasi yustisi,” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Bantul, Muhammad Agung Kurniawan, saat diubungi Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Agung mengatakan operasi yustisi yang digelar SAR Satlinmas Rescue Istimewa berbeda dengan Satuan Tugas Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan yang dipusatkan di Parangtrtis. Namun tugasnya sama-sama menegakan protokol kesehatan di objek wisata, khususnya wilayah pantai dari Parangtritis sampai Pandansimo atau perbatasan Kulonprogo.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat dan Dukung Pemerintahan Jokowi
Sasaran operasi adalah wisatawan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti pengenaan masker, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak. Selain itu juga pelaku usaha jasa pariwisata yang tidak mengatur tempat duduk yang berjarak.
Koordinator Sar Satlinmas Wilayah IV, Dwi Rias Pamuji mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan pada Minggu (11/10) ini dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB. Namun sampai pukul 15.30 WIB sudah lebh dari 100 orang yang terjaring razia.
Ia mencatat ada 74 pelanggar di Pantai Goa Cemara, 25 pelanggar di Pantai Pandansari, dan 60 pelanggar di Pantai Baru. Menurut dia, semua pelanggar tersebut adalah wisatawan yang tidak mengenakan masker. Namun banyak juga yang membawa masker namun tidak digunakan.
“Kebanyakan mereka itu membawa masker namun tidak digunakan dan hanya disimpan di dalam tas atau saku celana atau baju,” kata Dwi Rias Pamuji.
Wisatawan yang tidak mengenakan masker, atau membawa masker namun tidak digunakan tetap diberi sanksi teguran dan sanksi tertulis serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. “Belum ada sanksi denda yang diberikan, semuanya masih persuasif,” ujar dia.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan penegakan protokol kesehatan di lokasi objek wisata sangat pentingkarena lokasi tersebut merupakan lokasi kunjungan wisatawan. Menurut dia, ketegasan sanksi yang harus diterapkan tidak hanya bagi wisatawan, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengatur tempat duduk agar pengunjung bisa menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
Advertisement
Advertisement