Advertisement

Hari Ini, TP PKK DIY Gelar Lomba Masker Kasual

Media Digital
Senin, 12 Oktober 2020 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Ini, TP PKK DIY Gelar Lomba Masker Kasual Wakil Ketua 1 TP PKK DIY, GKBRAA Paku Alam bersama Panitia Lomba Masker Casual antar 5 Komponen Organisasi Wanita DIY. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DIY menyelenggarakan Lomba Masker Kasual pada hari ini, Senin (12/10/2020) pukul 10.00 WIB di Kantor TP PKK DIY.

Peserta terdiri dari lima komponen Organisasi Wanita se-DIY, antara lain TP PKK DIY, Dharma Pertiwi DIY, BKOW DIY, Bhayangkari DIY, dan Dharma Wanita Persatuan DIY.

Advertisement

Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin pagi, Ketua Panitia Lomba Masker Kasual, GKBRAA Paku Alam menjelaskan bahwa tujuan lomba ini adalah untuk mendukung keberhasilan Pemerintah dalam penerapan protokol covid 19 di DIY. Tujuan kedua, memotivasi masyarakat agar, memakai Masker yang benar sesuai dengan standart WHO dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Ketiga agar dapat mengurangi terjadinya paparan Covid-19 di masyarakat, memotivasi masyarakat agar produktif membuat masker sesuai standar WHO (Ekonomi Kreatif), dan tujuan terakhir dengan memakai masker tetapi tetap Modis dan Nyaman.

Berikut ini kriteria Lomba Masker Kasual:
1. Masker kain terdiri dari 3 lapis kain dari material yang berbeda. 3 Lapis kain terdiri dari :
a. Satu lapisan pada bagian luar terbuat dari bahan yang tidak menyerap air seperti polester, dapat mencegah partikel dari luar untuk masuk melewati masker.
b. Lapisan pada bagian tengah masker terbuat dari bahan non – woven seperti polypropylane sebagai penyaring.
c. Lapisan pada bagian dalam terbuat dari bahan yang memiliki kemampuan menyerap air seperti kain katún.
2. Gambar atau motif kain bebas dan netral tidak mengandung sara)
3. Model bebas, dengan catatan leluasa untuk pernafasan
4. Setiap Komponen mengirimkan 3peserta lomba
5. Satu peserta lomba membuat 1 masker
6. Masker akan menjadi milik Panitia sepenuhnya.
7. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat

Catatan: Kriteria yang dipakai bersumber dari Dirjen WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement