Advertisement

Difabel Psikososial Rentan Jadi Korban Kekerasan dan Diskriminasi

Lugas Subarkah
Minggu, 25 Oktober 2020 - 23:17 WIB
Bhekti Suryani
Difabel Psikososial Rentan Jadi Korban Kekerasan dan Diskriminasi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Orang dengan disabilitas psikososial (ODP) kerap mendapat perlakuan diskriminatif, termasuk saat harus berhadapan dengan hukum. Pemenuhan hak ODP yang berhadapan hukum semakin sulit selain karena banyak penegak hukum yang belum paham, juga regulasi yang masih menggunakan perspektif kenormalan.

Staf Advokasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab), Sarli Zulhendra, menjelaskan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memiliki kontradiksi. Sekalipun telah menjamin kesetaraan di mata hukum di dalam Pasal 28(D) Ayat 1 UUD 1945, masih terdapat juga aturan diskriminatif dalam sejumlah peraturan yang lain.

Advertisement

BACA JUGA: Layanan BPJS Kesehatan di Masa Pandemi Dipermudah

Salah satu yang menjadi ganjalan utama adalah Pasal 433 Kitab UU Hukum Perdata, yang menjelaskan bahwa orang yang dianggap ‘gila’ boleh ditetapkan di bawah pengampuan, sebuah mekanisme untuk mengambil alih hak untuk bertindak sebagai subjek hukum dari orang dengan disabilitas ke keluarganya.

“Ketika sudah disematkan kata ‘gila’, seluruh hak-haknya itu luruh,” ujarnya, dalam Temu Inklusi Daring 2020, Diskusi Tematik #4 dengan tema Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil untuk Mendorong Advokasi Disabilitas Psikososial, Jumat (23/10/2020).

Hasil laporan monitoring Lembaga Bantuan Hukum masyarakat (LBHM) mengenai disabilitas psikososial pada tahun 2017 menunjukkan terdapat setidaknya 159 ODP yang menjadi korban kekerasan. Sebagai salah satu ragam disabilitas yang diakui di dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), ODP sepatutnya mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tindakan diskriminasi.

Peneliti LBHM, Hisyam Ikhtiar Mulia, menuturkan betapa pengampuan dijatuhkan secara mudah karena bisa dilakukan dalam persidangan yang berlangsung cepat, cukup menghadirkan saksi yang tidak memiliki keahlian psikiatri, dan mengabaikan suara ODP itu sendiri. “Di samping itu banyak pula penetapan pengampuan yang ditetapkan tanpa batasan, sehingga bahkan untuk membatalkan penetapan pengampuannya pun mereka tidak dianggap layak,” ungkapnya.

Dampak hilangnya kapasitas hukum ini sangat besar, diantaranya praktik kekerasan, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya yang dialami oleh ODP baik di institusi swasta maupun negara. Para korban ini dibawa secara sewenang-wenang oleh keluarga mereka, dikurung tanpa jangka waktu yang jelas, digunduli, dan diberikan obat tanpa persetujuan mereka.

Anggota Komite PBB untuk Hak Penyandang Disabilitas, Risnawati utami, mengingatkan apabila kondisi ini terus berlanjut, Indonesia akan dianggap sebagai pelanggaran HAM serius dalam review rutin Komite CRPD yang dijadwalkan tahun depan.

Ia melihat perlakuan terhadap ODP masih menggunakan pendekatan kesehatan dan hukum, alih-alih HAM. “Perspektif terhadap kelompok penyandang disablitas psikososial ini banyak didominasi oleh pendekatan medis bahkan legal yang, menurut saya, mereka menggunakan arogansi kenormalan mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement