Advertisement

Operasi Zebra Progo: Pelat Merah Melanggar Juga Bakal Ditindak

David Kurniawan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Operasi Zebra Progo: Pelat Merah Melanggar Juga Bakal Ditindak Petugas dari Polres Gunungkidul saat memeriksa kendaraan milik masyarakat dalam operasi zebra progo 2020 di depan Pasar Argosari, Kota Wonosari. Senin (27/10/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDL – Polres Gunungkidul melaksanakan operasi zebra progo 2020 mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020). Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini akan fokus pada penindakan pelanggaran yang kasat masat seperti tidak menggunakan spion, helm, sabuk pengaman, pemakaian knalpot blombongan atau tidak menyalakan lampu untuk pengendara roda dua.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, operasi zebra progo sudah dimulai dan pelaksanaannya sudah memasuki hari kedua. Adapun lokasi operasi berada di depan Pasar Argosari, Wonosari dan Bundaran Siyono di Kapanewon Playen.

Advertisement

Dia menjelaskan, sasaran operasi difokuskan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Untuk itu, pada saat operasi tidak semua kendaraan diberhentikan karena pemeriksaan baru dilakukan saat ada potensi pelanggaran seperti spion tidak lengkap, tidak memakai helm, sabuk pengaman, pemakaian knalpot blombongan atau tidak menyalakan lampu untuk pengendara roda dua.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap BPPTKG Soal Erupsi Merapi yang Semakin Dekat

“Hanya kendaraan yang secara kasat mata melanggar akan kami berhentikan. Misal spion tidak lengkap, kami periksa kemudian dilihat surat-suratnya. Apabila tidak lengkap, maka dikenakan pelanggaran berlapis,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2020).

Dia juga memastikan, pada saat beroperasi akan bertindak secara tegas, baik kepada anggota polisi yang melanggar atau terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah. Anang mencontohkan, di hari pertama operasi menjaring beberapa kendaraan plat merah yang melanggar aturan.

Pengendara ditindak karena tidak menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di siang hari. “Tetap kami tilang sesuai pelanggaran. Jadi, kami tidak memadang siapa pun, kalau memang melanggar akan ditindak,” katanya.

Baca Juga: Covid-19 Diramalkan Bakal jadi Endemik, Ini Jenis Lainnya di Indonesia

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiyawan mengatakan, dalam operasi zebra progo tahun ini, jajarannya menerjunkan 138 personel. Ia menjelaskan, operasi digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. “Ini demi keselamatan bersama karena kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain. Jadi, harus ada upaya pencegahan untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.

Dia menambahkan, operasi tidak hanya menindak pelanggaran, tapi juga menyasar kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. “Kalau pengendara tidak pakai masker, maka kami akan mengingatkan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement