Advertisement

Covid-19: Pembatasan Sosial di Banguntapan & Sewon Akan Dikaji

Ujang Hasanudin
Rabu, 11 November 2020 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Covid-19: Pembatasan Sosial di Banguntapan & Sewon Akan Dikaji Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di semua lini yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Hal ini menyusul masuknya Bantul dalam zona merah Covid-19.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Budi Wibowo, mengatakan meski Bantul masuk zona merah, pemkab tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus untuk Kecamatan Banguntapan.

Advertisement

BACA JUGA: Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi Selama 3 Hari di Pesisir Selatan DIY

Secara umum, kata Budi, hanya satu kecamatan yang masuk zona merah. Sementara kecamatan lainnya masuk zona oranye dan zona kuning dalam sebaran penularan Covid-19. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait pembatasan dan upaya pencegahan yang dilakukan.

“Saat ini protokol kesehatan lebih diperketat. Hanya itu [kebijakan yang diambil] sementara,” kata Budi Wibowo, saat ditemui di Pendopo Parasamya II Kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (11/11/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus wilayah Kecamatan Banguntapan sudah dilakukan sejak 5 November hingga 18 November mendatang. Dia mengatakan tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi, karena masyarakat juga perlu beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Begini Rasanya Menonton Bioskop di Jogja di Tengah Pandemi

Pembatasan yang dilakukan, kata Helmi, misalnya semua toko di Banguntapan dibatasi maksimal beroperasi sampai pukul 21.30 WIB, pasar tradisional atau pasar rakyat beroperasi sampai pukul 11.00 WIB, “Kegiatan yang menghadirkan banyak masa harus ditangguhkan,” kata Helmi. Jika kegiatan massa harus dilakukan maka protokol kesehatan diperketat, misalnya pertemuan dalam gedung maksimal hanya 50 orang dan pertemuan di ruang terbuka maksimal 100 orang.

Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Banguntapan, “Ya [pembatasan] skala mikro hanya Banguntapan,” ucap Helmi. “Kami enggak bisa menutup total, masyarakat juga butuh beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan hidup, toko pasar bisa buka hanya waktu yang dibatasi,” imbuh Helmi.

Helmi mengatakan PSBM untuk Kecamatan Banguntapan hanya berlaku selama 14 hari. Setelah itu, pemkab bersama gugus tugas Covid-19 akan mengkaji kembali, termasuk Kecamatan Sewon yang saat ini paling tinggi angka sebaran Covid-19

BACA JUGA: Dispar Bantul dan Talikama Tak Rekomendasikan Wisatawan Naiki Layang-Layang

“Apakah Sewon beralih zona atau tidak masih menunggu penilaia dinas kesehatan,” kata Helmi.

Penyebaran Covid-19 di Sewon hanya terpusat di satu titik, yakni di Pondok Pesantren Krapyak. Pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipatif supaya tidak terjadi penularan yang lebih besar dengan melakukan lockdown internal. Misalnya kegiatan mujahadah dan peringatan keagamaan lainnya untuk sementara ditangguhkan di wilayah Krapyak.

Helmi menambahkan yang bisa dilakukan Pemkab saat ini adalah dengan memperketat pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sampai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 paling bawah. Pengetatan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di wilayah Banguntapan, tetapi di semua kecamatan, bahkan di objek-objek wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement