Advertisement

Pilkada 2020: Warga Bisa Coblos Pakai KTP-el

David Kurniawan
Selasa, 08 Desember 2020 - 06:47 WIB
Sunartono
Pilkada 2020: Warga Bisa Coblos Pakai KTP-el Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul memastikan warga yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan yang berlangsung Rabu (9/12/2020). Adapun syaratnya warga harus membawa KTP-el dan memilih mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, pihaknya sudah menetapkan DPT pilkada sebanyak 599.850 jiwa. Meski demikian, jumlah pemilih ini masih bisa bertambah karena warga yang belum masuk ke DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.

Advertisement

BACA JUGA : Jelang Pilkada, Perekaman KTP-El untuk Pemula Dipercepat 

Sesuai dengan aturan dari KPU RI, bagi warga yang tercecer masih bisa memilih dengan membawa KTP-el ke TPS. Rencananya, para pemilih yang memilih menggunakan kartu identitas ini akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan.

Menurut dia, proses pemilihan menggunakan KTP-el tidak sulit karena tinggal menunjukan ke petugas di TPS. Hanya saja, untuk waktu pencoblosan dibatasi mulai pukul 12.00-13.00 WIB. “Jadi ada waktunya tersendiri,” kata Asih kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, kebijakan pemilih bisa menggunakan KTP-el dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada.

“Jadi tidak hanya yang masuk DPT, tapi warga yang sudah memenuhi syarat tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP-el,” ungkapnya.

BACA JUGA : 3.381 Pemilih di Gunungkidul Belum Miliki e-KTP

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, pada saat proses pencetakan surat suara ada tambahan 2,5% di setiap TPS. Tambahan ini untuk mengantisipasi adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

“Makanya setiap TPS ada tambahan sebanyak 2,5% dari jumlah pemilih yang terdaftar,” kata Hani.

Menurut dia, untuk pelaksanaan pemilihan, KPU juga memberikan kemudahan akses bagi calon pemilih yang berasal dari kelompok disabilitas. Salah satunya, di setiap TPS disediakan template untuk alat bantu coblos bagi tuna netra.

“Alatnya sudah ada dan ikut didistribusikan bersama dengan logistik dalam pemilihan,” katanya.

BACA JUGA : Syarat Dukungan Terpenuhi, Anton Optimistis Maju Pilkada

Selain itu, untuk mengantisipasi penularan virus corona, KPU juga menyiapkan petugas KPPS untuk mendatangi pasien positif corona atau warga yang menjalani isolasi mandiri. Pemilihan jemput bola dilakukan guna memberikan fasilitas kepada calon pemilih yang tidak bisa datang ke TPS.

“Sudah kami koordinasikan dan nantinya petugas akan dilengkapi dengan baju hazmat dan APD yang lengkap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement