Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait Pengetatan Protokol Kesehatan dalam menghadapi natal dan tahun baru, Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No. 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun baru 2021.
Dalam Ingub yang diteken Sri Sultan HB X ini, terdapat enam poin yang perlu dilakukan Bupati dan Wali Kota, mulai dari memperketat operasi yustisi protokol kesehatan, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, membatasi jam operasional tempat hiburan, memperketat protokol kesehatan di hotel dan tempat wisata, isolasi terpusat dan pemeriksaan hasil antigen pelaku perjalanan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Melayang di Selokan Mataram, Ini Daftar 7 Desa yang Akan Dilewati
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dalam poin pembatasan jam operasional, yang diatur adalah mal, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata, agar beroperasi pada jam 09.00-22.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 8 januari 2021. “Ingub semalam-malamnya jam 22.00, kalau kabupaten atau kota lebih awal tidak masalah, disesuaikan kondisi masing-masing. Tapi tidak boleh lebih dari jam 22.00,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Dalam Ingub ini juga disebutkan hotel, tempat wisata dan rumah keluarga yang dikunjungi pelaku perjalanan wajib mengecek syarat hasil antigen. Secara rinci, mewajibkan pengelola hotel, ketua RT/RW untuk meminta surat hasil swab antigen atau swab PCR kepada tamu dari luar daerah yang datang.
“Yang perjalanan darat biasa [kendaraan pribadi] tidak bisa dicek masif dengan cegatan karena akan timbulkan kemacetan, maka filter ada di rumah di mana dia tinggal, hotel, tempat wisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.
Guru PPPK mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah menegaskan prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.