Advertisement

Sultan Keluarkan Instruksi Gubernur, Ketua RT Harus Minta Swab Antigen ke Tamu Luar Daerah

Lugas Subarkah
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Keluarkan Instruksi Gubernur, Ketua RT Harus Minta Swab Antigen ke Tamu Luar Daerah Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Ist/Dok Humas Pemda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait Pengetatan Protokol Kesehatan dalam menghadapi natal dan tahun baru, Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No. 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun baru 2021.

Dalam Ingub yang diteken Sri Sultan HB X ini, terdapat enam poin yang perlu dilakukan Bupati dan Wali Kota, mulai dari memperketat operasi yustisi protokol kesehatan, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, membatasi jam operasional tempat hiburan, memperketat protokol kesehatan di hotel dan tempat wisata, isolasi terpusat dan pemeriksaan hasil antigen pelaku perjalanan.

Advertisement

BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Melayang di Selokan Mataram, Ini Daftar 7 Desa yang Akan Dilewati

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dalam poin pembatasan jam operasional, yang diatur adalah mal, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata, agar beroperasi pada jam 09.00-22.00 WIB.

Pembatasan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 8 januari 2021. “Ingub semalam-malamnya jam 22.00, kalau kabupaten atau kota lebih awal tidak masalah, disesuaikan kondisi masing-masing. Tapi tidak boleh lebih dari jam 22.00,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Dalam Ingub ini juga disebutkan hotel, tempat wisata dan rumah keluarga yang dikunjungi pelaku perjalanan wajib mengecek syarat hasil antigen. Secara rinci, mewajibkan pengelola hotel, ketua RT/RW untuk meminta surat hasil swab antigen atau swab PCR kepada tamu dari luar daerah yang datang.

“Yang perjalanan darat biasa [kendaraan pribadi] tidak bisa dicek masif dengan cegatan karena akan timbulkan kemacetan, maka filter ada di rumah di mana dia tinggal, hotel, tempat wisata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement