Dishub Kota Jogja Petakan 10 Ruas Jalan Rawan Kecelakaan saat Hujan
Dishub Kota Jogja memetakan 10 ruas jalan rawan kecelakaan saat musim hujan dan menyiapkan pemantauan serta penanganan gangguan lalu lintas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan kebijakan wajib rapid antigen atau swab antigen bagi seluruh pendatang termasuk wisatawan bukan mempersulit mereka masuk wilayah DIY tetapi untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di daerah ini.
"Pemerintah memberlakukan itu tidak dalam rangka menyulitkan wisatawan, justru melindungi wisatawan agar dapat memastikan perjalanannya sehat," kata Singgih di Kantor Dispar DIY, Rabu.
Ia menyadari kebijakan itu bakal mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Yogyakarta karena penerapannya relatif mendadak, sementara wisatawan harus mencari lokasi atau antre rapid test antigen terlebih dahulu.
BACA JUGA : Razia Rapid Test Antigen di DIY Tidak di Perbatasan
"Tentu hal-hal ini menjadikan wisatawan melakukan penundaan perjalanan ke DIY," kata dia.
Kendati belum dapat menyebutkan angka pasti, Singgih mengaku mendapatkan informasi bahwa sejumlah wisatawan telah membatalkan pemesanan kamar hotel di DIY.
"Tepatnya saya belum tahu apakah banyak atau tidak. Tapi saya menilai ini adalah strategi pemerintah mengendalikan COVID-19 terutama di Jawa-Bali," kata dia.
Ia meminta para pengelola destinasi wisata betul-betul melaksanakan instruksi Gubernur DIY dengan memeriksa surat hasil rapid test antigen atau swab antigen kepada setiap pengunjung yang berasal dari luar DIY.
Sebelum muncul kebijakan wajib rapid antigen, menurut dia, pengelola destinasi wisata maupun hotel telah melakukan pengecekan hasil rapid test antibody kepada pengunjung, khususnya yang berasal dari zona merah.
BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat
"Itu sudah diatur dalam surat instruksi gubernur sehingga kami tidak perlu lagi membuat surat edaran," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu poin instruksinya, meminta pengelola hotel atau penginapan, serta ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta meminta surat uji usap (swab) PCR, swab antigen, atau rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama H-7.
Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dishub Kota Jogja memetakan 10 ruas jalan rawan kecelakaan saat musim hujan dan menyiapkan pemantauan serta penanganan gangguan lalu lintas.
Segafredo Cafe mengembangkan hospitality Italia di Jogja dengan sajian kopi, pasta, dan pizza untuk menyasar wisatawan asing maupun domestik.
PKB Sleman menggelar dialog sosialisme Islam bersama tokoh NU, Muhammadiyah, dan FKUB untuk membahas keadilan sosial serta persoalan anak muda.
BPS menjelaskan alasan penduduk yang bekerja satu jam seminggu tetap masuk kategori bekerja berdasarkan standar ILO.
Sebanyak 30 lurah hasil Pilur Serentak 2026 Bantul resmi dilantik untuk masa jabatan 2026-2034. Lurah diminta inovatif dan merangkul seluruh warga.
Banyak lembaga antikorupsi belum menjamin pemberantasan korupsi efektif. Mantan penasihat KPK Suwarsono Muhammad mengungkap perlunya strategi khas Indonesia.