Advertisement

Masuk Wilayah Berisiko Tinggi, DIY Diminta Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Hery Setiawan (ST 18)
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masuk Wilayah Berisiko Tinggi, DIY Diminta Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). - ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kementerian Koordinator Perekonomian [Kemenko Perekonomian] menyatakan tujuh provinsi di Indonesia sebagai wilayah berisiko tinggi penularan Covid - 19. Dengan kondisi itu, ketujuh daerah itu wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan pers yang diterima Harian Jogja pada Rabu (6/1/2021).

Advertisement

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, 6 Jenazah di DIY Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19, Ini Rinciannya

Sebuah daerah wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat apabila memenuhi satu dari empat parameter. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Salah satu provinsi yang dimaksud adalah Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY]. DIY dianggap memenuhi salah satu dari empat parameter status pengendalian Covid - 19. Maka demikian, DIY pun diwajibkan melaksanakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk teknis pelaksanaannya diserahkan langsung kepada pemerintah daerah.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian,” tambah Airlangga.

Dalam keterangannya juga, pemerintah akan meningkatkan pengetatan protokol kesehatan. Operasi Yustisi yang melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP], Kepolisian dan TNI akan terus digencarkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan jajarannya akan meningkatan patroli pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, utamanya di tempat usaha yang kerap menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Bansos Covid-19 di Sleman Bakal Cair Pekan Depan

"Kalau di Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 pada saat libur natal 2020 dan tahun baru 2021 itu kan sampai tanggal 8 Januari 2021. Tapi kita masih bisa pakai Peraturan Gubernur DIY untuk terus melaksanakan giat pengawasan kedepannya," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (6/1/2021).

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruangan. Masyarakat perlu menyadari bahwa penerapan protokol kesehatan yang ketat merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid - 19. Imbauan juga tertuju kepada pengelola tempat usaha. Ia meminta aturan tentang pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung dipatuhi betul-betul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement