Advertisement

Kabur Usai Tabrak Tetangganya hingga Tewas, Pramono Terancam Pidana

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Kabur Usai Tabrak Tetangganya hingga Tewas, Pramono Terancam Pidana Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang perempuan paruh baya tewas dalam insiden tabrak lari di ruas jalan KH Wakhid Hasyim, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulonprogo, Kamis (7/1/2021). Pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap kepolisian setempat.

Advertisement

"Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya beberapa saat setelah kecelakaan itu terjadi," kata Kanit Laka Lantas Polres Kulonprogo Iptu Agus Kusnendar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Kamis pagi.

BACA JUGA : Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswa Jogja Tersungkur

Agus menerangkan identitas pelaku tabrak lari itu adalah Pramono, 47, warga RT 21/09, Dusun Klewonan, Triharjo, Wates, Kulonprogo. Sementara korbannya, Siti Asriyah, 56, warga Dusun Seworan, Triharjo, Wates. Korban dan pelaku tinggal di satu kalurahan hanya beda dusun.

Kronologi kecelakaan lalu lintas ini bermula saat Minibus Toyota Rush bernomor polisi AB 1654 QC, yang dikemudikan Pramono melaju dari arah timur ke barat di ruas jalan KH Wahid Hasyim. Sampai di lokasi kejadian, tepatnya timur Puskesmas Wates, mobil itu menabrak sepeda motor Suzuki Nex dengan nomor polisi AB 3659 OL yang tengah berjalan pelan di depannya. Motor tersebut dikendarai Siti Asriyah.

Kerasnya benturan membuat korban terpental dan tewas di tempat. Body belakang motor rusak parah. Sementara Pramono, melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan plat nomor mobil yang jatuh di lokasi tabrakan saat kecelakaan terjadi.

BACA JUGA : Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Sleman Alami Cedera Kepala

"Dari plat nomor itu kami telusuri siapa identitas kendaraan pelaku tabrak lari, dan akhirnya beberapa saat kemudian kami sudah bisa mengantongi identitas pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban, hari itu juga langsung kami tangkap di rumahnya," kata Agus.

Agus mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Pramono akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement