Advertisement
Kabur Usai Tabrak Tetangganya hingga Tewas, Pramono Terancam Pidana
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang perempuan paruh baya tewas dalam insiden tabrak lari di ruas jalan KH Wakhid Hasyim, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulonprogo, Kamis (7/1/2021). Pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap kepolisian setempat.
Advertisement
"Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya beberapa saat setelah kecelakaan itu terjadi," kata Kanit Laka Lantas Polres Kulonprogo Iptu Agus Kusnendar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Kamis pagi.
BACA JUGA : Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswa Jogja Tersungkur
Agus menerangkan identitas pelaku tabrak lari itu adalah Pramono, 47, warga RT 21/09, Dusun Klewonan, Triharjo, Wates, Kulonprogo. Sementara korbannya, Siti Asriyah, 56, warga Dusun Seworan, Triharjo, Wates. Korban dan pelaku tinggal di satu kalurahan hanya beda dusun.
Kronologi kecelakaan lalu lintas ini bermula saat Minibus Toyota Rush bernomor polisi AB 1654 QC, yang dikemudikan Pramono melaju dari arah timur ke barat di ruas jalan KH Wahid Hasyim. Sampai di lokasi kejadian, tepatnya timur Puskesmas Wates, mobil itu menabrak sepeda motor Suzuki Nex dengan nomor polisi AB 3659 OL yang tengah berjalan pelan di depannya. Motor tersebut dikendarai Siti Asriyah.
Kerasnya benturan membuat korban terpental dan tewas di tempat. Body belakang motor rusak parah. Sementara Pramono, melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan plat nomor mobil yang jatuh di lokasi tabrakan saat kecelakaan terjadi.
BACA JUGA : Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Sleman Alami Cedera Kepala
"Dari plat nomor itu kami telusuri siapa identitas kendaraan pelaku tabrak lari, dan akhirnya beberapa saat kemudian kami sudah bisa mengantongi identitas pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban, hari itu juga langsung kami tangkap di rumahnya," kata Agus.
Agus mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Pramono akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement





