35 Anak di Gunungkidul Lolos Sekolah Rakyat 2026, Data Final Tunggu SK
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Wisatawan mengunjungi pantai kukup saat masa percobaan new normal, Gunungkidul, Minggu (28/6/2020). / Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat sebesar Rp10 miliar untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pesisir tepatnya di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Diharapkan pengajuan bantuan bisa disetujui sehingga pembangunan bisa dimulai di 2022.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Aris Suryanto mengatakan, pengajuan bantuan ke pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul dan satuan kerja di Provinsi DIY. Adapun total pengajuan sebesar Rp10 miliar yang rencananya digunakan untuk membangun TPS di Bajanrejo. “Pengajuan kami sesuaikan dengan saran dari konsultan perencanan,” kata Aris, Kamis (7/1/2020).
Dia menjelaskan, untuk lokasi pembangunan tidak ada masalah karena pemkab sudah membebaskan lahan seluas lima hektare di kawasan pesisir. Sedangkan dari sisi persiapan, juga sudah memiliki amdal sebagai dasar untuk pembangunan. “Yang kurang anggarannya sehingga kami ajukan bantuan ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Baca juga: Aktivitas Masyarakat Jogja Dibatasi, Pengusaha Hotel & Resto Galau
Menurut Aris pengajuan bantuan baru dilakukan karena dalam proposal pembangunan harus dilengkapi dengan izin amdal. Sedangkan izin ini baru selesai dan dikeluarkan di akhir 2020 sehingga pembangunan baru bisa dilaksanakan paling cepat di 2022. “Kalau tahun ini tidak mungkin, karena paling realistis dibangun di tahun depan,” katanya.
Ia berharap bantuan ke pemerintah pusat bisa disetujui sehingga masalah sampah di kawasan pesisir bisa teratasi. “Jujur masalah bukan hanya keberadaan TPS, tapi juga menyangkut Sumber Daya Manusia. Hingga sekarang, tenaga kami masih terbatas sehingga belum bisa menyasar ke seluruh kawasan pantai,” kata mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari ini.
Sebelumnya diberitakan, pelaku usaha di kawasan Pantai Poktunggal, Kapanewon Tepus, Suyitno menyampaikan pengelolaan sampah di kawasan pantai masih menjadi masalah karena ketiadaan lokasi pembuangan yang memadai. “Sampah harus dibuang di TPAS Baleharjo dan lokasi itu sangat jauh dari pantai,” katanya.
Baca juga: DIY Batasi Aktivitas Masyarakat, Perbatasan Provinsi Lain Tetap Dibuka
Menurut dia, permasalahan sampah sudah muncul sejak 2014 lalu, tapi hingga sekarang belum ada solusi. “Kami berharap agar sampah bisa diatasi karena jika tidak bisa menjadi masalah kareha menyangkut citra pariwisata, khususnya di kawasan pantai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.
Banggar DPR memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN.
Sepekan TPA Banyuroto menolak sampah organik, DLH Kulonprogo masih menemukan warga yang belum memilah sampah dan membuangnya ke depo pasar.