Advertisement

DIY Batasi Aktivitas Masyarakat, Perbatasan Provinsi Lain Tetap Dibuka

Lugas Subarkah
Kamis, 07 Januari 2021 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
DIY Batasi Aktivitas Masyarakat, Perbatasan Provinsi Lain Tetap Dibuka Sejumlah calon penumpang saat menunggu upaya rapid test antigen di Stasiun Jogja, Kota Jogja, Selasa (22/12/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari.

Sekda DIY, kadarmanta Baskara Aji, mengatakan  Pemda DIY tidak menjaga perbatasan wilayah baik di setiap kabupaten-kota maupun perbatasan provinsi. Menurutnya, dengan berbagai pembatasan kapasitas dan jam operasional di setiap tempat usaha, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, dengan sendirinya juga akan mengurangi pergerakan manusia.

Advertisement

BACA JUGA: PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

“Dengan pemberlakuan ini tentu otomastis pembatasan berlaku di seluruh Jawa dan Bali. [Masyarakat] tidak perlu dicegat karena mereka tidak punya tujuan. Pencegatan tetap di hotel dan destinasi. [syarat] antigen dan PCR tetap berlaku,” ujarnya Kamis (7/1/2021).

Dalam instruksi gubernur tersebut, terdapat delapan poin pokok. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH) 50%. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk destinasi wisata.

Kelima, kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA: Pecah Rekor Terbanyak, Kasus Positif DIY Tambah 355 Sehari

Ketujuh, menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Kedelapan, memerintahkan pemerintah desa atau kalurahan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan menyampaikan laporan ke bupati-wali kota.

Pemerintah Pusat hanya menentukan tiga kabupaten di DIY yang perlu menerapkan pembatasan, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul. Namun, instruksi gubernur ini mengatur semua kabupaten dan Kota di DIY.

Persentase WFH di DIY berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebanyak 75%. Hal ini kata Aji, mempertimbangkan jumlah pegawai di instansi baik organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal dan swasta di DIY selama ini menggunakan sistem penghitungan pegawai minimal. “Sehingga kalau 25 persen [pegawai yang di kantor] pelayanan tidak optimal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Zona Merah Covid-19 di Sleman Turun, Tinggal 5 Kecamatan

Kebijakan ini sudah dikoordinasikan pula dengan tim penegakan hukum meliputi Satpol PP, TNI dan Polri baik di provinsi maupun kabupaten dan kota, yang kemudian teknisnya akan disiapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota.

Ia menyadari ada beberapa sektor ekonomi yang terdampak, khususnya pariwisata. “Ini semata-mata dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement