Kendaraan dari Luar DIY di Perbatasan Tak Dipantau Meski Ada Kebijakan Pembatasan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyatakan pemantauan kendaraan baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY tidak dilakukan di sejumlah titik perbatasan antara wilayah DIY dan Jawa Tengah yang ada di kabupaten Sleman, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana pemantauan di perbatasan tidak dilakukan karena pemerintah fokus pada pengawasan di lingkungan pedukuhan.
Advertisement
BACA JUGA: Revisi Instruksi Gubernur, DIY Terapkan WFH 75%
"Tidak dilakukan [upaya pemantauan di perbatasan]. Untuk warga pendatang akan dilakukan pengawasan oleh satgas padukuhan," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021).
Akan tetapi, upaya pemantauan juga tetap dilaksanakan oleh personel Dishub Kabupaten Sleman di sejumlah terminal yang masuk dalam pengawasan Dishub Kabupaten Sleman. Pengawas dilakukan kepada sejumlah kendaraan bermotor maupun transportasi umum agar senantiasa menaati protokol Covid-19.
"Kebetulan kalau terminal jombor itu wewenangnya propinsi DIY, Kami hanya untuk terminal Pakem, Prambanan dan Condongcatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementerian PU SIapkan Logistik dan SDM untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Tak Ada Car Free Night selama 8 Hari, Catat Tanggalnya
- Masih Ada Ribuan Penderita TBC hingga Desember 2024, Terbanyak Kalangan Balita dan Lansia
- Lahan Pertanian Terbatas, Pemkot Jogja Optimalkan Kelompok Tani
- Volume Sampah Wisata Pantai Saat Libur Akhir Tahun Bakal Melonjak, 2 TPS3R Ini Siap Kelola
- Menteri Desa Kunjungi Kalurahan Jatirejo, Lurah Minta Anggaran Khusus BumKal
Advertisement
Advertisement