Advertisement
Kendaraan dari Luar DIY di Perbatasan Tak Dipantau Meski Ada Kebijakan Pembatasan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyatakan pemantauan kendaraan baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY tidak dilakukan di sejumlah titik perbatasan antara wilayah DIY dan Jawa Tengah yang ada di kabupaten Sleman, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana pemantauan di perbatasan tidak dilakukan karena pemerintah fokus pada pengawasan di lingkungan pedukuhan.
Advertisement
BACA JUGA: Revisi Instruksi Gubernur, DIY Terapkan WFH 75%
"Tidak dilakukan [upaya pemantauan di perbatasan]. Untuk warga pendatang akan dilakukan pengawasan oleh satgas padukuhan," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021).
Akan tetapi, upaya pemantauan juga tetap dilaksanakan oleh personel Dishub Kabupaten Sleman di sejumlah terminal yang masuk dalam pengawasan Dishub Kabupaten Sleman. Pengawas dilakukan kepada sejumlah kendaraan bermotor maupun transportasi umum agar senantiasa menaati protokol Covid-19.
"Kebetulan kalau terminal jombor itu wewenangnya propinsi DIY, Kami hanya untuk terminal Pakem, Prambanan dan Condongcatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement