Advertisement
Kendaraan dari Luar DIY di Perbatasan Tak Dipantau Meski Ada Kebijakan Pembatasan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyatakan pemantauan kendaraan baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY tidak dilakukan di sejumlah titik perbatasan antara wilayah DIY dan Jawa Tengah yang ada di kabupaten Sleman, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana pemantauan di perbatasan tidak dilakukan karena pemerintah fokus pada pengawasan di lingkungan pedukuhan.
Advertisement
BACA JUGA: Revisi Instruksi Gubernur, DIY Terapkan WFH 75%
"Tidak dilakukan [upaya pemantauan di perbatasan]. Untuk warga pendatang akan dilakukan pengawasan oleh satgas padukuhan," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021).
Akan tetapi, upaya pemantauan juga tetap dilaksanakan oleh personel Dishub Kabupaten Sleman di sejumlah terminal yang masuk dalam pengawasan Dishub Kabupaten Sleman. Pengawas dilakukan kepada sejumlah kendaraan bermotor maupun transportasi umum agar senantiasa menaati protokol Covid-19.
"Kebetulan kalau terminal jombor itu wewenangnya propinsi DIY, Kami hanya untuk terminal Pakem, Prambanan dan Condongcatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berawal dari Mimpi tentang Nabi Nuh, Sepanjang Hidup Mencintai Sungai
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 17 Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 17 Oktober 2025, Seluruh DIY Hujan
- Wacana TPR 1 Pintu Seluruh Wisata Pantai DIY, Ini Respons Bupati KP
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement