Advertisement
Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Terserap Maksimal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Penyerapan pupuk bersubsidi di tingkat petani di Gunungkidul tidak terserap maksimal. Hal itu terlihat dalam capaian penyaluran selama kurun waktu 2020 masih ada sisa dari kuota yang tersedia.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, hasil evaluasi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ternyata masih ada sisa. Pasalnya, dari kuota yang disediakan oleh pemerintah, tidak terserap secara maksimal.
Advertisement
Ia mencontohkan, untuk pupuk jenis urea hanya terserap 86,25% dari total kuota 13.012,88 ton. Hal yang sama juga terjadi pada pupuk jenis SP-36, dari kuota 782 ton hanya terserap sebanyak 674 ton. “Untuk pupuk subsidi yang terserap 100% hanya NPK [Phonska], karena jenis ini cocok untuk segala macam pertanian sehingga dibutuhkan petani,” kata Raharjo kepada Harianjogja.com, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Ingin Dapat BLT PKH Graduasi Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pupuk tidak terserap secara maksimal. Salah satunya karena jatah yang berubah-ubah. Sepanjang 2020, Raharjo mencatat ada enam kali perubahan kuota pupuk bersubsidi di Gunungkidul. “Awalnya ada pengurangan-pengurangan, tapi setelah memasuki akhir tahun ada penambahan kuota sehingga ini berpengaruh terhadap penyerapan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Raharjo, penyerapan juga tidak lepas dari fungsi dan kegunaan pupuk. Sebagai contoh, untuk jenis ZA cocok untuk tanaman hortikultura, sehingga kebutuhannya masih sedikit karena disesuaikan dengan lahan.
Ia tidak menampik, penetapan kuota mengacu pada Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun faktanya di lapangan masih ada pupuk bersubsidi yang belum terserap 100%.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto mengatakan, mulai tahun lalu, pengambilan pupuk subsidi mengalami perubahan karena wajib menggunakan kartu tani. “Kalau sebelumnya masih cara lama dengan cara menebus langsung ke pedagang yang telah ditunjuk,” kata Bambang.
Baca juga: Komplotan Curat Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 2 Menit saat Beraksi
Untuk penyaluran di tahun ini juga sama dengan menggunakan kartu tani. Meski demikian, masih ada kelonggaran bagi petani yang kartunya hilang atau rusak bisa mengambil dengan cara menebus langsung ke pedagang. Hanya saja, sambung dia, untuk pengambilan, petani yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari petugas penyuluh lapangan. Selain, itu juga terdaftar dalam RDKK penerima pupuk bersubsidi.
“Tanpa syarat-syarat itu, maka tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
Advertisement